Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Demi Sabu, Nekat Curi Mesin Motor

Demi Sabu, Nekat Curi Mesin Motor.-Agus Putra-

PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Operasional Khusus Tim Buser Naga berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang juga merupakan residivis narkoba.

Penangkapan dilakukan Selasa (6/1/2026) setelah melalui penyelidikan yang berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/665/XII/2025/SPKT/POLRESTA PKP tanggal 19 Desember 2025 tentang dugaan pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama saat dikonfirmasi membenarkan tangkapan tersebut. "Pelaku yang kami tangkap bernama Zulvinfikar (36 tahun), seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Pelaku merupakan residivis narkoba jenis sabu," ujar AKP Singgih, Rabu (7/1/2026).

Singgih mengungkapkan, kejadian pencurian sendiri terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Angel Bengkel Yanto yang berlokasi di Jalan Sampur, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Korban, kata Singgih, yang merupakan seorang buruh harian lepas berusia 45 tahun, mengalami kerugian senilai Rp5 juta setelah hilangnya satu unit mesin sepeda motor merk Honda, satu unit mesin air merk Robin, dan satu unit dinamo stater genset 35 KPA yang diletakkan di area terbuka bengkel. "Setelah menerima laporan, tim kami melakukan penyelidikan mendalam hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Tim segera menuju daerah Semabung dan berhasil mengamankan pelaku yang mengaku sebagai Zulvinfikar," jelas AKP Singgih.

Dari hasil pemeriksaan awal, dikatakan Singgih, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian. Menurut keterangan pelaku, ujar Singgih, awalnya pelaku pergi dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam putih dengan nomor polisi BN 3000 AA pada tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, kemudian melihat situasi bengkel yang sepi sehingga langsung mengambil barang-barang milik korban.

"Pada pagi harinya, pelaku menjual barang hasil curian ke pengepul rongsokan dan mendapatkan uang sebesar Rp135.000. Uang tersebut digunakan untuk membeli makan serta untuk membeli narkotika jenis sabu," ungkap AKP Singgih.

Selain mengamankan pelaku, Singgih menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam putih, satu buah helm KYT warna hitam, dan satu pasang sandal Alfamart warna hitam.

Untuk tindak lanjut, pihak kepolisian akan melengkapi berkas penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum Jaksa (PJU) untuk proses hukum selanjutnya.(pas)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan