Baca Koran babelpos Online - Babelpos

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ojol

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ojol.-Antara-

Berikut adalah manfaat utama lainnya:

• Kecelakaan Kerja Berujung Kematian: Ahli waris akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja sebesar 48x gaji yang dilaporkan, santunan berkala dan biaya pemakaman.

• Meninggal Dunia (Non-Kerja): Ahli waris peserta aktif akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.

"BPJS Ketenagakerjaan berharap, kegiatan edukatif ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja informal di Pangkalpinang akan pentingnya perlindungan kerja, mewujudkan perlindungan sosial yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat," kata evi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan