Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Belanja Daerah Makin Sempit

Eddy Supriadi.-Dok Pribadi-

Oleh karena itu, kurang tepat apabila seluruh perhatian hanya diarahkan pada kemungkinan penurunan TKD. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah daerah mengelola APBD agar menghasilkan manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat.

 

Secara normatif, APBD terdiri atas berbagai komponen belanja, antara lain belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lainnya. Namun dalam praktiknya, struktur APBD di banyak daerah masih didominasi oleh belanja rutin. 

 

Belanja pegawai masih berkisar antara 45 hingga 55 persen dari total belanja daerah. Di sisi lain, belanja barang dan jasa juga menyerap anggaran yang besar melalui berbagai kegiatan operasional, seperti rapat, seminar, perjalanan dinas, alat tulis kantor, kegiatan seremonial, hingga berbagai program administratif yang manfaat langsungnya terhadap masyarakat relatif terbatas.

 

Akibatnya, ruang fiskal untuk belanja modal semakin menyempit. Padahal belanja modal merupakan investasi pemerintah daerah yang menghasilkan aset publik, seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, sekolah, rumah sakit, sistem air bersih, pasar rakyat, serta infrastruktur ekonomi lainnya yang secara langsung meningkatkan produktivitas masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Dalam perspektif keuangan publik (public finance), pengeluaran pemerintah seharusnya menciptakan multiplier effect, yaitu mendorong aktivitas ekonomi, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan investasi, dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Anggaran yang sebagian besar habis untuk membiayai birokrasi memiliki daya ungkit ekonomi yang jauh lebih rendah dibandingkan belanja pembangunan yang produktif.

 

Demikian pula dalam teori New Public Management, keberhasilan birokrasi modern tidak lagi diukur dari besarnya anggaran yang dihabiskan (budget absorption), melainkan dari hasil nyata (outcome) yang dirasakan masyarakat. Pemerintahan yang efektif adalah pemerintahan yang mampu mengubah setiap rupiah anggaran menjadi pelayanan publik yang berkualitas.

 

Secara filosofis, amanat Pasal 18 dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. 

 

Dengan demikian, APBD pada hakikatnya bukan sekadar dokumen administratif ataupun instrumen untuk mempertahankan keberlangsungan birokrasi, melainkan instrumen konstitusional yang harus menghadirkan keadilan sosial, pemerataan pembangunan, dan kemakmuran masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan