Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Penalty Kredit vs Perlindungan Konsumen

Luthfi Amrusi-Dok Pribadi-

dungan Konsumen bahkan melarang adanya klausula baku yang memberatkan konsumen atau sulit dipahami.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan bank untuk mengedepankan prinsip transparansi dan perlakuan yang adil kepada nasabah. Artinya, setiap biaya, termasuk penalty kredit, harus dijelaskan secara terbuka, mudah dipahami, dan tidak boleh disembunyikan dalam istilah-istilah yang membingungkan masyarakat.

 

Yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah soal proporsionalitasnya. Penalty yang seharusnya tidak menjadi beban yang berlebihan bagi nasabah. Karena ketika kredit dilunasi lebih awal, bank pada dasarnya juga telah terhindar dari risiko kredit macet. Dana yang kembali pun dapat kembali disalurkan kepada debitur lain. Karena itu, penting bagi perbankan untuk menempatkan kebijakan penalty secara wajar dan berkeadilan.

 

Hubungan antara bank dan nasabah sejatinya tidak hanya dibangun atas dasar kontrak, tetapi juga kepercayaan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan harus dijaga melalui pelayanan yang transparan, manusiawi, dan tidak memberatkan salah satu pihak.

 

Ke depan, diperlukan kepastian hukum yang lebih tegas terkait pengaturan penalty pelunasan dipercepat dalam sektor perbankan. Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan perlu mempertimbangkan regulasi yang lebih rinci mengenai batas kewajaran penalty, mekanisme transparansi perhitungan, serta perlindungan terhadap nasabah dalam perjanjian kredit baku. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, maka kepentingan bank sebagai pelaku usaha tetap terlindungi, namun hak-hak konsumen juga tidak terabaikan.**

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan