Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Pendekatan yang Edukatif untuk Mendisiplinkan Siswa

Rudiyanto-Dok Pribadi-

Oleh: Rudiyanto, S.Pd.,Gr

Guru Pendidikan Agama Islam, Kabupaten Bangka Selatan

 

Pada era zaman modern seperti yang terjadi saat ini, tantangan-tantangan dalam dunia pendidikan semakin kompleks terutama terkait penurunan moral dan spiritual siswa. Anak-anak generasi Z dan generasi Alpha cenderung mengesampingkan dan meninggalkan nilai-nilai moral dan spiritual yang notabenenya adalah sebagai pedoman hidup umat manusia. 

 

Sebagai contoh dalam dunia pendidikan, para siswa tidak lagi sungkan atau malu untuk mengeluarkan kata-kata kotor dan kasar, melawan guru hingga melaporkan oknum guru kepada pihak kepolisian karena dianggap telah menghukumnya dan disertai dengan kekerasan. Menurut hemat penulis, fenomena-fenomena tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata, akan tetapi fenomena tersebut merupakan sebuah kemunduran dalam dunia pendidikan dan harus segera dirumuskan solusinya oleh seluruh stakeholder pendidikan agar permasalahan-permasalahan tersebut tidak semakin kronis.

 

Sebagai pendidik profesional, fenomena menurunnya moral dan spiritual siswa harus ditanggapi dengan bijaksana dan penuh ketulusan. Alih-alih mendisiplinkan siswa, jika seorang guru tidak dapat menanganinya dengan bijaksana dan penuh ketulusan, maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemberian hukuman disertai dengan kekerasan fisik, psikis dan lain sebagainya yang pada akhirnya akan menimbulkan ketegangan dan konflik antara guru dan pihak wali murid.

 

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No.35 Tahun 2014) Pasal 54 ayat (1) dinyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, seksual dan kejahatan lainnya oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik atau pihak lain. Setiap orang termasuk guru dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.

 

Selain itu, dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan telah tertera sebuah aturan yaitu mengatur larangan kekerasan dalam bentuk apapun bagi warga sekolah, termasuk guru, seperti kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi.

 

Berdasarkan berbagai Undang-Undang dan Peraturan tentang kekerasan terhadap anak, maka sebagai guru yang profesional kita semua hendaknya menaati Undang-Undang dan peraturan tersebut dengan melakukan pendekatan yang edukatif untuk mendisiplinkan siswa. Beberapa oknum guru yang masih menggunakan hukuman fisik atau kekerasan lainnya untuk mendisiplinkan siswa, hendaknya dapat mencari alternatif lain yang lebih mendidik dan tidak membuat siswa trauma atau sakit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan