Menjaga Motivasi Pegawai Pemerintah Ditengah Kebijakan Efisiensi
Andi-Dok Pribadi-
Oleh Andi
Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Bangka Belitung
SEJAK awal tahun 2025, Pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini lahir dari urgensi untuk mengelola anggaran pemerintah di tingkat pusat maupun daerah secara lebih akuntabel dan responsif terhadap dinamika ekonomi nasional maupun global.
Selain itu, efisiensi anggaran tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong percepatan pelaksanaan program prioritas pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, khususnya di bidang penguatan ekonomi masyarakat oleh Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah pada lingkup wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah merespon kebijakan ini melalui berbagai langkah strategis. Langkah-langkah tersebut diantaranya mencakup pembatasan terhadap Belanja Non-Prioritas seperti pengurangan kegiatan yang bersifat seremonial, pembatasan Perjalanan Dinas, pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pengawai) bagi PNS, hingga penerapan skema kerja Paruh Waktu dengan konsekuensi pengurangan penghasilan bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Jika dilihat dari prinsip good governance, kebijakan efisiensi anggaran tersebut pada dasarnya merupakan langkah positif pemerintah yang diarahkan pada keseimbangan fiskal untuk menjamin terlaksananya program prioritas pada sektor publik. Namun di sisi lain kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan resistensi pada level individu Pegawai/ASN.
Pemotongan TPP bagi PNS dan pengurangan penghasilan bagi PPPK ini jika tidak diimbangi dengan strategi yang tepat, maka berpeluang menurunkan semangat kerja dan motivasi Pegawai. Dalam konteks jangka panjang, kondisi ini pada akhirnya dapat berkontribusi pada melemahnya kinerja birokrasi dan menurunnya kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah.
Fakta ini juga diperkuat oleh riset M. Kukuh Dharma Utama (2023) dengan judul Pengaruh Pemotongan Tunjangan Selama Masa Pandemi Covid 19 Terhadap Kinerja dengan Motivasi sebagai Variabel Intervening di Perum LPPNPI Cabang Palembang. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pemotongan tunjangan bukan sekedar persoalan finansial. Namun, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap motivasi kerja Pegawai dan berdampak serius pada penurunan kinerja pada Perum LPPNPI Cabang Palembang. Dengan kata lain, aspek finansial juga merupakan faktor yang berperan penting dalam menjaga motivasi kerja Pegawai.