Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Mengupas Hak Istimewa Patwal Pejabat di Jalan dalam Perspektif Pelayanan Publik

Dicky Wahyudi,-Dok Pribadi-

 

Pertama dan paling fundamental, dibutuhkan penegakan aturan yang ketat tanpa pandang bulu. Pasal 134 UU LLAJ sudah secara jelas mengatur hierarki prioritas, namun sering kali interpretasinya menjadi longgar demi mengakomodasi kepentingan pejabat yang tidak termasuk dalam daftar utama. 

 

Aparat penegak hukum harus konsisten dalam menerapkan regulasi ini, memastikan bahwa pengawalan hanya diberikan untuk urusan yang benar-benar darurat atau kenegaraan, bukan untuk menghindari kemacetan. Menghentikan praktik penyalahgunaan wewenang ini adalah langkah awal untuk mengembalikan rasa keadilan di mata publik.

 

Lebih dari sekadar penegakan aturan, para pejabat juga harus menunjukkan sensitivitas dan empati yang lebih besar kepada masyarakat. Semboyan "pelayan rakyat" harus tercermin dalam setiap tindakan, termasuk saat berada di jalan raya. Tindakan sederhana seperti memilih untuk menunggu di tengah kemacetan yang sama dengan rakyat yang mereka pimpin akan mengirimkan pesan yang jauh lebih kuat daripada seribu pidato. 

 

Kalau kita kembali kedalam konteks suara “Tot Wut Wut” yang mengganggu, setidaknya hal itu bisa kita perbaiki menjadi pengawalan tanpa sirene dan arogansi petugas patwal. Itu adalah wujud nyata dari kepemimpinan yang merakyat dan menunjukkan bahwa mereka memahami serta merasakan kesulitan yang dialami oleh masyarakat sehari-hari.

 

Pada akhirnya, tanggung jawab untuk mengembalikan kepercayaan publik berada di tangan para pejabat itu sendiri. Mereka harus menyadari bahwa simbol kekuasaan bukanlah sirene yang membelah jalan, melainkan dukungan dan respek yang diperoleh dari rakyat. 

 

Dengan memprioritaskan etika, teladan, dan kesetaraan, mereka tidak hanya memperbaiki citra institusi, tetapi juga membangun fondasi yang lebih kokoh untuk hubungan yang sehat antara pemerintah dan masyarakat. Mari kita harapkan, di masa depan, bunyi sirene hanya akan menjadi pertanda bahwa ada nyawa yang harus diselamatkan, bukan sekadar simbol dari hak istimewa yang memisahkan.**

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan