Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Pentingnya Akomodasi Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Publik

Dida Rizakti Kiswara.-Dok Pribadi-

 

Selain hak atas aksesibilitas, penyandang disabilitas juga berhak memperoleh layanan yang setara tanpa diskriminasi. Layanan publik seharusnya diberikan dengan standar yang sama, baik kepada warga negara umum maupun kepada mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Sayangnya, masih banyak ditemui kasus di mana penyandang disabilitas diperlakukan secara berbeda atau bahkan diabaikan dalam pelayanan publik. 

 

Misalnya, adanya anggapan bahwa penyandang disabilitas tidak mampu mengurus dokumen administrasi secara mandiri sehingga harus selalu diwakilkan. Padahal, dengan sedikit penyesuaian layanan, mereka juga bisa mengakses pelayanan secara langsung. Kesetaraan dalam pelayanan publik bukan hanya soal prosedur administratif, melainkan juga sikap ramah, empati, serta kesediaan petugas untuk memahami kebutuhan yang berbeda.

 

Hak penting lainnya adalah hak atas informasi yang mudah diakses. Dalam era digital saat ini, informasi merupakan kunci untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga administrasi kependudukan. Namun, tidak semua informasi publik disediakan dalam format yang ramah disabilitas. 

 

Penyandang tunanetra membutuhkan informasi dalam bentuk audio atau huruf braille, sementara penyandang tuli membutuhkan penerjemah bahasa isyarat atau teks yang jelas. Jika informasi publik tidak disajikan dalam bentuk yang inklusif, maka penyandang disabilitas akan mengalami hambatan ganda: tidak hanya sulit mengakses fasilitas, tetapi juga terputus dari informasi yang seharusnya mereka dapatkan sebagai warga negara.

 

Selain itu, penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik. Partisipasi ini penting agar kebijakan yang dibuat pemerintah benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat disabilitas. 

 

Tanpa keterlibatan langsung, ada risiko kebijakan yang lahir hanya bersifat formalitas dan tidak menjawab persoalan di lapangan. Misalnya, pemerintah dapat melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam proses penyusunan aturan terkait transportasi umum atau pembangunan infrastruktur. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan sesuai kebutuhan.

 

Di samping itu, perlindungan dari diskriminasi dan stigma juga merupakan hak fundamental bagi penyandang disabilitas. Diskriminasi tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga bisa berbentuk sikap dan perilaku. Misalnya, menganggap penyandang disabilitas sebagai beban atau tidak produktif, sehingga layanan yang diberikan sering kali dilakukan setengah hati. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan