Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Pentingnya Akomodasi Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Publik

Dida Rizakti Kiswara.-Dok Pribadi-

Oleh Dida Rizakti Kiswara 

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

PENAHKAH kalian melihat jalur berwarna kuning saat berjalan di trotoar atau melihat jalan miring di sebelah tangga? Fasilitas sederhana itu mungkin sering kita lewati tanpa banyak berpikir, padahal keberadaannya sangat penting bagi penyandang disabilitas. 

 

Jalur berwarna kuning membantu teman-teman tunanetra untuk mengetahui arah dan rintangan di depan mereka, sementara jalan miring atau ramp memudahkan pengguna kursi roda, lansia, maupun orang tua yang membawa stroller agar tetap bisa bergerak dengan aman. Kehadiran fasilitas ini merupalan salah satu bentuk akomodasi bagi penyandang disabilitas.

 

Di Indonesia, perlindungan hak-hak penyandang disabilitas diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini lahir sebagai bentuk komitmen negara terhadap implementasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. 

 

Dengan adanya dasar hukum tersebut, penyandang disabilitas dijamin memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan publik. Namun, jaminan di atas kertas saja tidaklah cukup; implementasi nyata dalam kehidupan sehari-hari menjadi hal yang paling utama.

 

Salah satu hak mendasar yang harus dipenuhi dalam pelayanan publik adalah hak atas aksesibilitas. Aksesibilitas berarti bahwa semua fasilitas umum, sarana prasarana, dan layanan yang disediakan pemerintah maupun pihak swasta harus dapat digunakan oleh siapa pun tanpa terkecuali. Misalnya, gedung-gedung pemerintahan seharusnya dilengkapi dengan ramp atau jalur khusus kursi roda, lift dengan tombol braille, serta toilet yang ramah disabilitas. 

 

Di sektor transportasi, moda transportasi umum perlu menyediakan kursi prioritas, pengumuman audio bagi penyandang tunanetra, serta informasi visual bagi penyandang tuli. Begitu pula di sektor digital, layanan daring pemerintah harus dapat diakses dengan perangkat lunak pembaca layar agar penyandang disabilitas netra dapat menggunakannya. Prinsip aksesibilitas bukan hanya soal ketersediaan fisik, tetapi juga mencakup aspek pelayanan yang inklusif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan