Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Literasi Digital sebagai Vaksin Melawan Cyberbullying di Lingkungan Pendidikan

Luthfi Amrusi.-Dok Pribadi-

 

Artinya, sekolah wajib menjadi ruang yang aman dan berkarakter, termasuk di ranah digital, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menekankan kewajiban negara, orang tua, dan masyarakat untuk melindungi anak dari kekerasan, termasuk kekerasan psikis di dunia maya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya mengatur sanksi bagi siapa pun yang melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, atau tindakan merugikan orang lain melalui media elektronik. Dengan demikian, literasi digital bukan hanya kebutuhan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab hukum dan moral lembaga pendidikan serta orang tua dalam melindungi anak-anak dari bahaya cyberbullying.

 

Sekolah sebagai ruang pembelajaran harus menjadi garda terdepan dalam membangun budaya digital yang sehat. Guru bukan hanya pendidik dalam arti akademis, tetapi juga fasilitator literasi digital. Melalui diskusi kelas, simulasi kasus, hingga proyek kreatif berbasis teknologi, guru dapat mengajarkan nilai tanggung jawab, empati, dan etika digital.

 

Lebih jauh, sekolah perlu menetapkan regulasi tegas terkait penggunaan gawai dan media sosial, sekaligus membuka ruang konseling yang ramah bagi korban cyberbullying. Dengan begitu, siswa merasa aman untuk bercerita tanpa takut disalahkan.

 

Pencegahan cyberbullying tidak bisa hanya diserahkan kepada sekolah. Orang tua pun memiliki peran besar dalam mendampingi anak-anak saat berselancar di dunia maya. Membiasakan komunikasi terbuka, memberi batasan waktu penggunaan gawai, hingga menjadi teladan dalam berinternet sehat merupakan langkah nyata yang dapat dilakukan di rumah.

 

Sementara itu, masyarakat luas, termasuk media, juga perlu ikut serta dalam kampanye literasi digital. Media massa dapat mengambil peran strategis sebagai agen edukasi publik, bukan hanya melaporkan kasus, tetapi juga mengedukasi tentang cara pencegahan dan penanganannya.

 

Cyberbullying adalah masalah serius yang bisa menggerogoti masa depan generasi muda. Namun, dengan literasi digital yang kuat, siswa dapat lebih terlindungi, berdaya, dan mampu menggunakan teknologi untuk hal-hal yang positif.

 

Sudah saatnya kita menempatkan literasi digital sebagai “vaksin” wajib dalam dunia pendidikan. Sebab, hanya dengan generasi yang cerdas dan beretika di ruang digital, Indonesia mampu melahirkan pelajar tangguh yang siap menghadapi tantangan abad 21 tanpa kehilangan nilai kemanusiaan.**

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan