Urgensi Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor Pelayanan Publik
Hapiz Jasman.-Dok Pribadi-
Tanpa bukti, penerimaan yang seharusnya menjadi hak negara berisiko tidak tercatat. Lebih jauh terhadap masyarakat, ketiadaan bukti memperlemah pengawasan publik dan membuka celah praktik pungutan liar (pungli), yang jelas melanggar prinsip dan akuntabilitas. Selain itu, masyarakat kesulitan menuntut haknya apabila terjadi pungutan ganda atau penyalahgunaan tarif. Sebaliknya, Ketika bukti PNBP diserahkan dan tersimpan rapi, masyarakat dapat memeriksa dan mengadukan bila ditemukan kejanggalan.
Misal, dalam pelayanan administrasi dokumen di daerah. Meski Sebagian besar layanan sudah digratiskan, sering muncul keluhan “biaya administrasi” yang tidak jelas dasar hukumnya. Warga yang tidak menerima bukti PNBP tentu kesulitan memverifikasi keabsahan pungutan itu. Contoh lain dalam sektor perizinan, dengan tidak diberikannya bukti PNBP maka berakibat penerimaan negara dari sektor tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Ini menegaskan bahwa bukti PNBP bukan sekadar prosedur melainkan mekanisme pengawasan sosial.
Hakikatnya, bukti PNBP dapat menjadi alat pengawasan. Bukti tersebut memungkinkan proses audit oleh Lembaga pengawas menjadi lebih akurat karena tanpa catatan resmi, sulit untuk memastikan dana benar-benar masuk ke kas negara. Kemudian bukti PNBP dapat menjamin transparansi biaya, Dimana masyarakat yang menerima bukti resmi dapat membandingkan besaran tarif dengan ketentuan yang berlaku sejalan dengan asas keterbukaan pada penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, bukti PNBP dapat menjadi pendorong kepercayaan. Ketika setiap transaksi layanan negara disertai bukti maka citra pemerintah sebagai penyelenggara layanan yang bersih dan professional akan semakin menguat. Kepercayaan publik inilah yang menjadi fondasi penting bagi tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Untuk penerapan bukti PNBP pada pelayanan publik secara menyeluruh diperlukan Langkah penguatan konkret. Pertama digitalisasi layanan pembayaran, sistem pembayaran non-tunai dan aplikasi resmi memudahkan masyarakat memperoleh bukti elektronik yang sah sekaligus menutup peluang pungli. Kedua, edukasi masyarakat melalui kampanye bahwa bukti PNBP Adalah hak dan bentuk partisipasi dalam menjaga pendapatan negara.
Ketiga, penegakan hukum bagi aparatur yang terbukti melakukan pungutan tanpa bukti resmi. Sanksi tegas akan memberi efek jera sekaligus melindungi masyarakat. Selain dari itu, diperlukan pengawasan ekstra baik oleh masyarakat selaku penerima layanan dan aparat pengawas internal dan eksternal.
Bukti PNBP bukan hanya sekedar selembar kertas atau tanda terima elektronik. ini Adalah symbol tranparansi, akuntabilitas, dan komitmen negara terhadap pelayanan publik yang bersih. Dalam konteks meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan yang cepat dan bebas korupsi, penerbitan bukti PNBP merupakan hal yang wajib dan tidak bisa ditawar. Tanpa bukti terssebut, pendapatan negara bukan pajak terancam bocor, masyarakat kehilangan hak, dan citra pemerintahan bersih hanya menjadi slogan belaka.