Kemenkop Mengapresiasi PT Timah
Kemenkop M.engapresiasi PT Timah-istimewa-
Berdayakan Koperasi Akomodir Penambang
PANGKALPINANG - Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia mengapresiasi PT Timah Tbk memberdayakan koperasi sebagai wadah untuk mengakomodir aktivitas penambangan rakyat di Provinsi Kepulauan Babel, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
"Ini sangat luar biasa, PT Timah bersama pemerintah daerah betul-betul fokus dan berkomitmen untuk kesejahteraan masyarakat," kata Staf Khusus Menteri Koperasi Prof. Ambar Pertiwiningrum, Senin kemarin.
Ia mengatakan koperasi dapat mengelola sektor pertambangan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2025, dimana koperasi bisa mengelola pertambangan. "Koperasi harus memperkuat jumlah anggota sehingga semakin banyak masyarakat yang bergabung sebagai anggota koperasi dan betul-betul bisa menikmati dan merasakan manfaat kesejahteraan sebagai anggota koperasi desa dan kelurahan Merah Putih," ujarnya.
Menurut dia koperasi merupakan lembaga yang berbadan hukum, sehingga bisa melakukan kemitraan dengan perusahaan agar bisa meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi yang juga masyarakat sekitar tambang.
"Ini diutamakan untuk koperasi desa dan kelurahan yang ada IUP PT Timah Tbk. Kita fokus koperasi ini harus benar-benar merekrut sebanyak-banyak anggota, tidak hanya masyarakat penambang, tapi mereka juga bisa merasakan manfaat dari fasilitas koperasi merah putih ini," katanya.
Contohnya koperasi ini akan dibangun gerai sembako sehingga nantinya masyarakat akan mendapatkan sembako murah karena ini didapatkan langsung dari BUMN misalnya Bulog.
Ia mengingatkan agar para anggota koperasi yang bermitra dengan PT Timah Tbk harus mengikuti aturan yang berlaku, dimana hasil tambang harus diberikan kepada PT Timah Tbk sebagai pemilik IUP. "Penambang jelas harus mengikuti rules, harus ikuti prosedur yang baik dan benar dan sesuai regulasi bukan jadi penambang liar. Saya ingin koperasi merah putih ini merekrut anggota penambang wajib masuk di dalam koperasi desa kelurahan merah putih, sehingga bisa merasakan benar manfaatnya. Misalnya nantinya penambang dari KDMP Desa A berarti betul anggota berarti legal, tapi kalau tidak jangan ngaku-ngaku," pesannya. (ant)