H.AS. Hanandjoeddin Berjuang di Tengah Keterbatasan (Bagian Satu)
Akhmad Elvian-screnshot-
Oleh: Dato’Akhmad Elvian, DPMP
Sejarawan dan Budayawan
Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia
H.AS. Hanandjoeddin, adalah Bupati Kabupaten Belitung pertama yang diangkat dari kalangan militer dan menjabat dari tanggal 22 Mei 1967 hingga 7 Desember 1972.
---------------
H.AS. Hanandjoeddin menggantikan Bupati Wahab Adjis (Priode Tahun pemerintahan 1961-1967) atas kehendak masyarakat Belitung atau memenuhi panggilan rakyat (Andersen, 2021). H.AS. Hanandjoeddin Lahir di Tanjungtikar 5 Agustus 1910 (Majalah Historia, 19 Februari 2022). H.AS. Setelah menyelesaikan sekolah rakyat atau Volk School, Hanandjoeddin belajar dan menamatkan sekolah di sekolah teknik Ambacht School (AC) Manggar, pada Tahun 1934, kemudian setelah tamat, bekerja di perusahan tambang Timah Belanda GMB (Gameenchappelijke Minjbouwmaatschappij Billiton), dan selanjutnya manajemen GMB meminta dirinya bekerja di tambang Bauksit di Pulau Bintan, Keresidenan Riau. Tahun 1935. GMB membentuk anak perusahaan untuk menambang Bauksit, dengan nama NV Indische Bauxit Exploitatie Maatschappij (NIBEM). Setelah kemerdekaan RI, Dua Perusahaan milik Belanda, tempat H.AS. Hanandjoeddin bekerja dinasionalisasikan menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia. Perusahaan GMB dinasionalisasikan dan pemerintah Republik Indonesia membubarkan GMB pada tanggal 24 Februari 1958, kemudian menggantikannya dengan Perusahaan Negara Tambang Timah. Setahun kemudian pada tahun 1959, NV Indische Bauxit Exploitatie Maatschappij (NIBEM) yang mengelola tambang Bauksit di Pulau Bintan juga dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia.
Pada masa Jepang H.AS. Hanandjoeddin bergabung dalam Ozawa Butai yang berkedudukan di Pangkalan Udara Bugis Malang. Ozawa Butai (?????) adalah satuan militer pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, yang khususnya mengelola unit teknisi penerbangan. Hanandjoeddin diangkat sebagai “hancho” atau Ketua Regu Teknik Udara Ozawa Butai pada bagian “Daini” (pesawat pemburu). Hancho Adalah istilah di Jepang untuk pemimpin kelompok kecil (sekitar 6-10 orang) dalam lingkungan kerja. Setelah Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945, Ozawa Butai dibubarkan. Pada saat bekerja di Ozawa Butai inilah H.AS. Hanandjoeddin ditempa dan banyak memperoleh pengalaman atau kompetensi dalam penanganan masalah pada pesawat terbang. Dasar pendidikannya di Ambacht School (AC) Manggar dan bekerja di GMB serta NV NIBEM, juga menjadi dasar dan menambah pengalaman serta wawasan yang berharga, kemudian menjadikan keahliannya dalam penanganan pesawat terbang bukan hanya untuk kepentingan militer Jepang dan yang paling penting dan berharga adalah untuk kepentingan Republik Indonesia. Pada saat kemerdekaan, H.AS. Hanandjoeddin menjadi Tentara Keamanan Rakyat Oedara, berkedudukan di Lanud Bugis Malang. Berbagai macam tindak kepahlawanan dan kejuangan semasa menjadi tentara di AURI telah dilakukan, baik dalam penanganan pesawat terbang atau pertempuran langsung pada masa Agresi Militer Belanda Satu (Tahun 1947) maupun pada masa Agresi Militer Belanda Dua (Tahun 1948), tidak diragukan lagi kiprah dan jasa perjuangannya.
Karier militer dan politik H.AS. Hanandjoeddin juga terus meningkat dan pada Tahun 1967 setelah menjadi perwira di AURI, dengan pangkat Mayor, H.AS. Hanandjoeddin diangkat menjadi Bupati Belitung (Pangkat terakhir Letnan Kolonel merupakan kenaikan pangkat penghargaan karena jasa dan pengabdiannya). Pada Tahun 2018 karena tindak kepahlawanan dan kejuangannya, H.AS. Hanandjoeddin diusulkan untuk menjadi Pahlawan Nasional dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan tetapi usulan Tahun 2018 tersebut ditunda dan pada tahun 2022 baru diusulkan kembali, namun setelah dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan secara cermat dan mendalam yang dilaksanakan oleh TP2GP dinyatakan belum memenuhi syarat dengan alasan data yang tersedia belum menunjukkan jasa besar dan luar biasa, dan belum cukup untuk menunjukkan aktifitas kepahlawanannya (butir 1 Surat Kementerian Sosial RI, Nomor 157.15/5/PB.0608/1/2023, tanggal 31 Januari 2023). Pahlawan Nasional, menurut Undang undang Nomor 20 Tahun 2009 adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Upaya untuk menjadikan H.AS. Hanandjoeddin, sebagai Pahlawan Nasional terus dilakukan dan akan diajukan lagi kepada pemerintah pada Tahun 2026. Menelisik kriteria Pahlawan Nasional tersebut haruslah jeli karena tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa adalah semasa hidupnya sang tokoh, artinya riwayat hidup dan biografi perjuangannya haruslah disusun semasa hidupnya hingga akhir hayatnya.
Menelisik kiprah dan pengabdian H.AS. Hanandjoeddin sebagai Bupati Kabupaten Belitung di tengah berbagai keterbatasan, terutama keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana pada masa itu, ternyata jasanya sangat luar biasa bagi kemajuan Kabupaten Belitung, bahkan sedikitnya ada beberapa kiprah dan pengabdiannya yang menunjukkan jasa besar dan luar biasa bagi kepentingan nasional bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia sebagai bentuk aktifitas kepahlawanan. Kiprah dan pengabdian diantaranya adalah menuntut kepada pemerintah untuk meningkatkan kesamaan dan persamaan sejarah bagi bekas Keresidenan Bangka Belitung dan pulau pulau yang melingkupinya menjadi provinsi sendiri terpisah dari provinsi Sumatera Bagian Selatan. Tuntutan yang dilakukan adalah bentuk tindakan berani terutama pada masa Pemerintahan Orde Baru yang terkenal sentralistik dan refresif pada saat itu. Tuntutan dan keinginan menjadi provisi sendiri adalah murni aspirasi dari masyarakat yang harus diperjuangkan dan difasilitasi oleh Kepala Daerah pada waktu itu yaitu Bupati Belitung, Bupati Bangka dan Walikotamadya Pangkalpinang.
Keresidenan Bangka Belitung dan Pulau pulau yang melingkupinya, setelah berselang beberapa tahun bergabung dalam Wilayah Provinsi/Daerah Tingkat I Sumatera Selatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan dan diperkuat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 (ANRI, 2010:20-21), dan mengingat pada perkembangannya Wilayah Provinsi/Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964, telah dimekarkan yaitu dengan pembentukan Keresidenan Lampung menjadi Provinsi Lampung, dan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967, Keresidenan Bengkulu dibentuk menjadi Provinsi Bengkulu lepas dari Provinsi Sumatera Selatan, serta dengan memperhatikan kondisi wilayah Bangka Belitung yang secara geografis terpisah oleh Selat Bangka dengan induknya Provinsi Sumatera Selatan yang berada dalam wilayah Pulau Sumatera, maka rakyat Kepulauan Bangka Belitung mulai berjuang untuk membentuk provinsi sendiri, terpisah dari Provinsi/Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
Keinginan dan aspirasi masyarakat Bangka dan Belitung untuk menjadi provinsi di keresidenan Dua pulau telah dimulai pada Tahun 1956, akan tetapi perjuangan dan upaya untuk menjadi provinsi pada waktu itu masih belum tertib dan terarah, belum diformalkan secara resmi terutama melalui jalur pemerintahan. Perjuangan pembentukan provinsi Bangka Belitung, terus bergelora dan desakan masyarakat semakin kuat, pada Tahun 1966 diangkat sebuah komisi khusus guna membentuk Badan Penyelenggara Pembentukan Panitia Persiapan Provinsi Bangka Belitung dengan Surat Keputusan DPRD Gotong Royong Kabupaten Bangka Npmpr 2/KP/DPRGR/1966, Tanggal 28 Maret 1966, kemudian berdasarkan Surat Keputusan DPRD Gorong Royong (DPRD-GR) Kabupaten Belitung, Nomor 5/DPRD-GR/1967 Tanggal 30 Maret 1967, tentang Pengesahan Laporan Research DPRD-GR Kabupaten Belitung dan Pembentukan Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Surat Keputusan DPRD-GR Kota Pangkalpinang Nomor 6/SK/DPRD-GR/1967 tentang Pembentukan Panitia Sponsor Persiapan Provinsi Bangka Belitung. Lembaga Penyelenggara tersebut kemudian dikenal dengan nama Presidium Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melahirkan Ikrar Tanjung Kelayang. Ikrar Tanjung Kelayang merupakan Tonggak sejarah Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digagas oleh H.AS. Hanandjoeddin tanggal 29 September 1968. (Bersambung).