Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Harus Jalani Lebaran di Tahanan

Nikita Mirzani.-screenshot-

Aktris Nikita Mirzani sepertinya akan merayakan Lebaran tahun ini di tahanan. Sebab, permohonan kasasi yang diajukannya dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Dokter Reza Gladys ditolak Mahkamah Agung.

Atas keputusan tersebut, vonis yang harus dijalani Nikita Mirzani tetap 6 tahun penjara.  "Tolak kasasi terdakwa," amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 dalam laman MA RI.

Putusan diketok oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Perkara Nikita Mirzani saat ini dalam minutasi oleh majelis hakim. Dengan adanya putusan itu, vonis terhadap Nikita Mirzani tetap sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding. Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 3 bulan. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis perempuan 39 tahun itu menjadi 6 tahun penjara. Menurut majelis hakim banding, Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan TPPU. Pada perkara tersebut, Nikita Mirzani didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan