Dokter Richard Lee Tidak Hadir di PN Jakarta
Dokter Richard Lee.-screenshot-
Dokter Richard Lee tidak datang saat tahapan Pemberkasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/2). Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan itu absen lantaran sakit.
"Dalam peraturan perundang-undangan, praperadilan itu cukup hanya untuk diwakilkan sehingga tidak perlu hadir prinsipalnya. Saat ini dr. Richard dalam keadaan yang masih sakit," kata kuasa hukum dr. Richard Lee, Jefry Simatupang, Selasa (3/2).
Menurutnya, dirinya tidak bisa merinci sakit yang dialami oleh Richard Lee karena itu kewenangan pihak kepolisian. Saat ini, pihaknya masih melengkapi pemberkasan yang diminta oleh hakim maupun dibutuhkan Polda Metro Jaya. Oleh sebab itu, sidang praperadilan belum dilaksanakan dilaksanakan sampai sekarang."Kami kan belum mulai sidang. Nanti setelah sidang, kami akan kasih tahu apa hasil sidangnya begitu ya," tambahnya.
Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee (DRL) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal. Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Richard Lee telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Namun pemeriksaan dihentikan karena kondisi Richard Lee tidak dalam keadaan sehat. Sementara itu, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026. (ant)