Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Ammar Zoni Mengaku Dipalak di Lapas

Ammar Zoni.-screenshot-

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi tanggapan terkait pengakuan Ammar Zoni soal adanya dugaan pemalakan di lembaga pemasyarakatan.

Dia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi perihal informasi tersebut. "Setiap laporan itu kami terima, kami analisis, kami dalami, dan kami cross-check kebenarannya. Jadi, saya pikir laporan dari mana pun kami simak, kami pelajari," kata Yusril Ihza Mahendra kemarin.

Yusril Ihza Mahendra menyampaikan apresiasi terhadap laporan mengenai kondisi lapas yang telah diberikan, secara langsung maupun melalui media sosial. Walau demikian, dia menyatakan pihaknya tetap memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan pengecekan kembali terhadap informasi agar tidak salah dalam melakukan tindakan.

Diketahui, Ammar Zoni mengungkapkan bahwa adanya dugaan pemerasan di lapas tempatnya ditahan. Hal tersebut disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1). Ammar Zoni mengeklaim diminta uang senilai Rp 300 juta dan turut menanggung sembilan orang lainnya, sehingga totalnya Rp 3 miliar.

Meski begitu, mantan suami Irish Bella itu menolak untuk memberikan uang tersebut. Dalam kasus itu, Ammar Zoni dan kawan-kawan didakwa mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024. Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika. Adapun terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba sebanyak enam orang, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni). Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan