Dokter Richard Lee Jadi Tersangka
Richard Lee.-screenshot-
Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. "Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," kata Kompol Andaru dilansir Antara, kemarin.
Menurutnya, Polda Metro Jaya menghargai upaya hukum dari pihak Richard Lee. Kompol Andaru memastikan pihak kepolisian akan menghadapi praperadilan tersebut. "Kami hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," jelasnya.
Selanjutnya, Kompol Andaru menegaskan bakal menghadapi praperadilan dengan menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Dia kemudian bicara mengenai lanjutan pemeriksaan Dokter Richard Lee. "Nanti diproses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka dari saudara DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tambahnya.
Diketahui, Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal. Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Richard Lee juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Namun pemeriksaan dihentikan karena kondisi kesehatan. Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee pada 4 Februari 2026. (ant)