Berencana Ajukan Banding
Nikita Mirzani.-screenshot-
Pihak Reza Gladys mempersilakan apabila Nikita Mirzani berencana mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Adapun Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pemerasan melalui media elektronik.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara menuturkan baik Nikita Mirzani maupun jaksa penuntut umum (JPU) memang diperbolehkan mengajukan banding. "Ya, memang, ya, kalau dia banding, baik jaksa maupun terdakwa, kalau tidak senang dengan putusan ini, tidak terima putusan, silakan banding, itu hak sesuai undang-undang," ujar Surya Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Oleh karena itu, dia pun mempersilakan pihak Nikita Mirzani untuk mengajukan banding jika memang tidak terima dengan putusan tersebut. "Jadi, kalau memang tidak sesuai dengan putusan, sesuai kehendaknya, silakan banding. Itu saja. Itu sudah mekanisme undang-undang," kata Surya Batubara.
Sebelumnya, pihak Nikita Mirzani masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Ditemui seusai persidangan, Nikita Mirzani menanggapi santai atas vonis hakim tersebut. Sebab, menurutnya, pihaknya masih memungkinkan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. "Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada harus disesali. Semuanya ya, nanti kami tinggal apa namanya, lawyer juga punya upaya yang lain karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi, kita lihat saja nanti di situ," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim.
Terkait kemungkinan mengajukan banding, tim kuasa hukum Nikita Mirzani masih mempertimbangkannya. "Nanti kami tim akan berdiskusi terkait dengan putusan ini seperti apa bagusnya, akan kami ambil langkah atau sikap yang tepat, yang terbaik untuk Niki itu sendiri," ucap Usman Lawara. (ant)