Keluarga dan Sahabat Ikut Datang
Sidang.-screenshot-
Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani akan memasuki babak berikutnya. Pasalnya, pada Selasa (28/10) akan digelar sidang putusan terkait dugaan kasus tersebut. Rencananya, sidang Nikita Mirzani bakal digelar pada Selasa siang.
Disidang "Infonya habis Zuhur," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara saat dikonfirmasi awak media, Selasa. Usman Lawara lantas mengungkapkan kesiapan Nikita Mirzani menghadapi sidang vonis.
Menurutnya, keluarga hingga sahabat bakal hadir di persidangan untuk mendampingi aktris berusia 39 tahun tersebut. "Alhamdulillah Niki sudah sangat siap menghadapi sidang. Insyaallah sahabat, teman, keluarga, akan datang," ucap Usman Lawara.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU, dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan yang cukup berat. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Diketahui, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, Nikita juga didakwa atas dugaan tindakan pencucian uang atas uang yang dia terima dari Reza Gladys.
Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (ant)