Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Di Penjara, Razman Diperlakukan Sama?

Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea.-screnshot-

Razman terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris pada 2022 lalu. Kasus ini diproses dan masuk ke meja hijau dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam persidangan tersebut, jaksa mendakwa Razman dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.   Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Razman pun dituntut hukuman 2 tahun  penjara terkait kasus pencemaran nama baik Hotman. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik.  Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan