Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Nah, Dibongkar Mantan Wakapolda Babel?

Dokter Tifa dan Roy Suryo -screnshot-

“Menurut pandangan kami, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan asas proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum, terlebih apabila yang bersangkutan selama ini memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif,” tulisnya.

“Kami berpendapat bahwa apabila proses hukum telah memasuki tahapan tertentu dan para pihak tetap kooperatif, maka mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara patut lebih diutamakan daripada tindakan penangkapan, sepanjang syarat-syarat hukum untuk melakukan upaya paksa benar-benar terpenuhi”.

“Kami juga memperoleh informasi bahwa dalam pertemuan antara perwakilan FPP TNI dengan Menteri Sekretaris Negara beberapa waktu lalu disampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghendaki agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lainnya”.

“Oleh karena itu, apabila informasi tersebut benar, kami meminta penjelasan mengapa justru terjadi tindakan penangkapan yang menimbulkan persepsi bertentangan dengan semangat tersebut”.

Adapun 5 tuntutand dari FPP-TNI:

1) Kapolda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan urgensi dilakukannya penangkapan.

2) Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, proporsional, dan bebas dari intervensi politik.

3) Hak-hak hukum para pihak yang diperiksa dijamin sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Apabila syarat objektif maupun subjektif penahanan tidak terpenuhi menurut hukum, agar dipertimbangkan pemberian penangguhan atau langkah hukum lain yang sesuai.

5) FPP TNI akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya negara hukum, supremasi hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga negara.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan