Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Polda Metro
dr Tifa dan Roy Suryo-screnshot-
Selain itu, dokumen ijazah juga telah diuji secara forensik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, meliputi pemeriksaan terhadap kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.
Sejumlah lembaga lain seperti BRIN, PUSPOMAD, dan laboratorium Universitas Indonesia sebelumnya juga disebut tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik terhadap dokumen tersebut. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Joko Widodo.***