Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Jampidsus Soal 15 Kontainer: Kejaksaan akan Proses Secara Optimal

Jampidsus Febrie Adriansyah Turun Langsung Mengecek 15 Kontainer Tersebut. Bagaimana Kelanjutannya? -screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah menegaskan, pihaknya mendukung tindakan tegas TNI AL terkait pengamanan 15 kontainer milik PT Putera Mineral Mandiri (PMM).  Untuk itu, ia memastikan akan mempelajari semuanya secara menyeluruh termasuk soal tindakan ke depannya.  

''Kejaksaan akan optimal mendukung tindakan tegas dari angkatan laut,'' tegas Febrie.

Febrie menyatakan, pihaknya sudah memantau dan berkoordinasi dengan pihak penyidik TNI AL.  Apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian Presiden RI, Prabowo Subianto.

''Kita akan memastikan setelah mempelajari secara keseluruhan, ini masuk dalam perbuatan apa.  Kejaksaan akan optimal,'' tegasnya lagi.

Dengan pernyataan Jampidsus ini, tampaknya nasib 15 Kontainer itu dipastikan akan tertunda ke Singapura.  Mengingat proses lebih lanjut terkait 'penghentian' yang dilakukan Satgas PKH di Batam baru dimulai oleh kejagung.  Namun, dalam proses hukumnya akan masuk ke tindakan apa, belum dijelaskan lebih jauh.  

Meski Poltak Silitonga selaku Penasihat Hukum (PH) PT PMM sudah protes keras, namun pihak  pihak Satgas PKH punya alasan tersendiri sampai melakukan pembongkaran.  Dan itu menjadi alasan mereka tak bergeming atas keberatan yang diajukan.

Satgas Penyelundupan TNI menduga adanya ketidaksesuaian kandungan material berdasarkan hasil uji lab pada sejumlah kontainer.  Tudingan miring ini dibantah PH PT PMM, Poltak Silitonga.

"Kontainer barang PT PMM sudah sesuai dengan yang tertera pada dokumen, tidak ada yang melanggar," tegas Poltak.

Seperti diketahui, Febrie Adriansyah sendiri adalah Ketua Pelaksana Satgas PKH, dan sudah turun langsung meninjau lokasi di Dermaga Kodaeral IV Batam, Selasa, 27 Mei 2026.  Saat itu, turut serta Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH yang juga Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon.

Menunggu Kejagung?

Kini, gong-nya ada di Kejagung RI.  Jika kemudian kasus ini berlanjut ke proses hukum --penyelidikan dan penyidikan--, maka akan semakin lama 15 kontainer itu 'istirahat'.  Dan tidak cuma itu, dapat ditebak akan banyak yang ketar-ketir.  Karena secara prosedural, 15 kontainer itu sudah lolos dari segenap lembaga terkait yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Adalah 15 --dari 25 kontainer itu-- milik PT PMM tujuan Singapura dan sudah melewati segenap prosedur di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).   

Bahkan menurut Poltak Silitonga, sudah kliennya sudah mengantongi dokumen sah.

Di sisi lain, terkait proses hukum di Kejagung RI, belum ada pernyataan lanjutan. Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan, tim penyidik Kejagung hadir untuk memastikan proses hukum yang berlaku.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan