Ketagihan Sabu dan Judol, Nopa Jadi Maling
Pelaku Berhasil Diamankan.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Ketagihan narkoba jenis sabu serta judi online (Judol), tidak sedikit membuat orang jadi maling. Dan ini sudah kerap terjadi.
Ini buktinya, Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang juga berstatus residivis, Minggu, 31 Mei 2026. Dia adalah Nopa (32) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang tercatat dalam laporan berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H menyatakan, pelaku residivis dan pernah terlibat kasus pidana pada tahun 2026.
Kejadian bermula, Kamis (7/5/2026) sekira pukul 01.30 WIB, di rumah milik Nova Lina (29), warga Jalan Lapangan Bola RT 002 RW 003, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Kejadian baru diketahui korban saat ia merasa kepanasan dan hendak menggunakan kipas angin, namun barang tersebut tidak ditemukan.
Tak hanya itu, ponsel Oppo A17 miliknya yang biasa diletakkan di bawah bantal juga hilang beserta kotak kemasannya. Juga pintu lemari di rumah terbuka dan isinya berantakan.
Dompet milik suami korban yang sebelumnya disimpan di bawah tumpukan pakaian sudah berpindah ke atas tumpukan baju dan isinya kosong. Di dalam tas milik adik korban, uang tunai sebesar Rp 3.600.000 dan satu unit ponsel Oppo A17 warna biru laut juga raib.
Tak hanya itu, lanjut Singgih, ponsel Infinix X Hot 60 milik suami korban serta dua tabung gas ukuran 3 kilogram pun ikut hilang dicuri.
Pelaku yang berhasil diamankan di kawasan Parit Lalang, mengaku mendatangi rumah korban berjalan kaki saat dini hari. Pelaku mengaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci menggunakan kawat gantungan baju yang tergantung di halaman belakang rumah.
“Saya mengambil tiga unit ponsel, satu kipas angin merek Regency, satu alat catok rambut, satu perangkat pengeras suara nirkabel, dua tabung gas, serta uang tunai sekitar Rp 4.000.000,” aku Nopa saat diperiksa petugas.
Barang-barang hasil curian itu kemudian disimpan sementara di rumah seorang wanita bernama Memei. Beberapa hari kemudian, pelaku menjual ketiga ponsel tersebut dan memperoleh uang Rp1,5 juta, serta dua tabung gas seharga Rp 180 ribu.
Sebagian barang seperti kipas angin dan perangkat pendengar suara digunakan sendiri, sementara uang tunai dan hasil penjualan barang curian habis dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kipas angin merek Regency, satu kawat gantungan baju, satu perangkat pendengar suara, satu alat catok rambut, dan satu ponsel merek Samsung milik pelaku sendiri.***