Lelang Barang Mewah Sandra Dewi! Apa Sudah Laku?
Lelang di BPA Fair.-screnshoot -
KORANBEBALPOS.ID.- Lelang yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di hari terakhir, dalam BPA Fair 2026 di Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Mei 2026, kemarin, benar-benar membuat harta rampasan dari terpidana kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, Harvey Moeis, menjadi perhatian. Terutama tas dan perhiasan mewah sitaan dari istrinya, artis kelahiran Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sandra Dewi.
Khusus sejak sehari sebelumnya hingga kemarin, yang menyedot perhatian publik adalah karena menghadirkan deretan barang mewah mulai dari tas branded, perhiasan berlian, hingga supercar bernilai miliaran rupiah.
Puluhan tas premium merek Hermes, Chanel, Dior, dan Louis Vuitton menjadi incaran utama peserta lelang. Sebanyak 84 tas mewah dibagi dalam 55 lot penawaran dengan harga limit fantastis.
Ada juga tas Chanel Classic Double Flap dibuka dari Rp93,3 juta, sementara Hermes Mini Jypsiere dan Hermes Lindy 20 masing-masing ditawarkan mulai Rp87,7 juta dan Rp84,8 juta.
Tak hanya itu, ratusan koleksi perhiasan emas dan berlian yang identik dengan citra glamor Sandra Dewi juga ikut dilepas ke publik.
Salah satu yang paling menyita perhatian kalung emas 18 karat bertuliskan “Sandra” dengan 44 berlian yang dibuka pada angka Rp25,9 juta. Gelang berinisial “SDW” turut masuk daftar lelang dengan harga awal Rp12,3 juta.
Selain itu, ada juga 6 unit mobil mewah milik Harvey Moeis dipamerkan, termasuk Ferrari merah, Porsche, Mercedes-Benz, dan Mini Cooper. Dari 9 kendaraan yang masuk proses lelang, sebagian besar dilaporkan sudah laku terjual.
“Kami memastikan seluruh hasil lelang masuk langsung ke kas negara sebagai upaya pemulihan kerugian negara,” ujar perwakilan Kejaksaan Agung dalam keterangannya.
Seluruh aset yang dilelang kini berstatus inkrah setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis. Ia tetap dihukum 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp420 miliar.
Bahkan terkait semua ini, Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menjamin legalitas barang-barang yang dilelang, karena secara hukum sudah inkrah. Dan Khusus di hari ketiga hingga hari terakhir, penjualan barang rampasan negara dari Harvey Moeis memang menjadi fokus utama pelaksanaan "BPA Fair 2026".
Seperti dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, sebelumnya juga sudah menegaskan memang fokus pelelangan lot barang berharga milik suami aktris Sandra Dewi tersebut. Bahkan pihak BPA berencana melelang aset lain berupa apartemen dan kendaraan sitaan dari Harvey Moeis dalam waktu dekat.
Harvey Moeis merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Pengadilan telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey dan putusan tersebut kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Meski Sandra Dewi sebelumnya sempat menggugat penyitaan aset dengan alasan barang tersebut merupakan hasil kerja pribadi dari kontrak endorsement dan bisnis fashion, namun seperti diketahui, akhirnya gugatan dicabut.***