Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Terus Bermasalah, Posisi PT GML Terancam! HGU Habis 2028!

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Terus bermasalah, akhirnya posisi PT Gunung Maras lestari (GML) terancam sudah.  Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit itu bisa-bisa tidak diperpanjang. 

​"Masyarakat menyampaikan aspirasi, apabila tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh perusahaan, maka mereka meminta agar HGU PT GML tidak diperpanjang lagi," demikian dikemukakan Ketua DPRD Babel, H Didit Srigusjaya kepada awak media usai rapat, kemarin, Rabu, 20 Mei 2026.

Langkah tegas ini sudah saatnya diambil karena perusahaan selalu mengabaikan hak-hak dan tuntutan masyarakat di 8 desa sekitar wilayah operasional perusahaan.  Dan ancaman pencabutan HGU itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pembangunan Kebun Plasma.

Untuk diketahui, masa berlaku HGU PT GML untuk lahan seluas 12.000 hektar akan habis November 2028 mendatang. Nah, Momentum ini dinilai menjadi peluang masyarakat menyuarakan haknya.

Ketua DPRD Babel berkomitmen penuh mengawal aspirasi warga. Didit meminta Bupati Bangka serta Dinas Pertanian setempat untuk menahan dan tidak memproses berkas perpanjangan izin HGU perusahaan tersebut.

​"Kami juga akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian ATR/BPN RI untuk menyampaikan usulan agar tidak memproses perpanjangan HGU PT GML. Apalagi, sejauh ini belum ada rekomendasi dari Bupati Bangka, Dinas Pertanian Provinsi, maupun Dinas Pertanian Kabupaten," tegasnya.

​Meski demikian, mengingat PT GML saat ini berada di bawah kendali manajemen baru, DPRD Babel memutuskan untuk menskors rapat dan akan menjadwalkan ulang pemanggilan pihak manajemen pada 3 Juni 2026.

​Di tempat yang sama, Kepala Desa Bakam, Mashur, membeberkan sejumlah poin krusial yang dituntut oleh masyarakat dari delapan desa (Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren).

​Beberapa tuntutan utama tersebut antara lain:

1) Prioritas pembelian TBS lokal, dimana perusahaan diminta memprioritaskan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit mandiri milik warga sekitar. Pasalnya, warga mengeluhkan adanya penolakan pembelian TBS oleh pihak perusahaan selama ini. 

2) Penyerapan tenaga kerja, dimana warga menuntut agar pihak manajemen memberikan prioritas lapangan kerja bagi masyarakat yang berada di 8 desa lingkar perkebunan. 

3) Penyelesaian kebun plasma, karena di dalam HGU PT GML saat ini dilaporkan baru tersisa 20%. Warga menuntut pembayaran Kompensasi Usaha Perkebunan (KUP) dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) HGU yang disesuaikan dengan regulasi kemitraan yang berlaku. 

4) Kemandirian program KKS yang berdiri sendiri dan tidak dimasukkan ke dalam skema plasma.

​Selain masalah kemitraan lahan, realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) PT GML dinilai sangat minim dan tidak berpihak pada pembangunan desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan