Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Eksepsi Justiar Cs Ditolak, Sidang Tipikor Berlanjut!

Justiar dan Putranya Adit Saat Sidang Eksepsi.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Sidang Tipikor terhadap mantan Bupati Bangka Selatan (Basel) 2 Periode, Justiar Noer Cs berlanjut.  Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Bakara (ketua) beranggota Imra Leri Wahyuli dan M Takdir, menolak eksepsi (nota bantahan) yang diajukan 3 dari 5 terdakwa dalam perkara pembebasan lahan tambak udang PT Sumber Alam Segara (SAS), Rabu, 20 Mei 2026, hari ini. 

Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan dilanjutkan -pekan depan- dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima,” demikian inti putusan sela yang dibacakan  Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pokok perkara, yakni pembuktian.   

Seperti diketahui, sebelumnya nota perlawanan atau eksepsi oleh 3 terdakwa telah disampaikan di muka sidang.  Yakni Justiar Noer (mantan Bupati Bangka Selatan),  Aditya Rizki (anak Justiar) dan Rizal (Mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, Basel).***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan