Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Menkeu Pastikan Gaji 13 Cair, Tapi Kapan?

Purbaya.-screenshot-

KORANBABELPOS.ID.- Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa sudah memastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara hingga pensiunan.  

"Nanti keluar, pasti," ujar Menkeu beberapa hari lalu.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, juga disebutkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni 2026, sesuai pasal 15 ayat (1).  Bahkan pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 itu juga menyebutkan gaji 13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan.

Kepastikan Gaji 13 ini juga ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.  Ia menyatakan, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan menjadi penopang ekonomi pada kuartal II - 2026.

Gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN ini meliputi, Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tunjangan kinerja.  Lalu, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas, Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Lalu komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun, Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tambahan Penghasilan.**

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan