Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Raperda Pertambangan Timah Rakyat, Kapan?

Feri Afrianto-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertambangan Timah Rakyat hingga saat ini belum kelar juga.  Sementara, Raperda ini sangat ditunggu warga daerah ini agar bisa menambang dengan tenang dan berbadan hukum.  Selain itu, juga agar tata kelola penambangan bijih timah dapat berjalan baik dan sesuai aturan berlaku.  

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menyatakan saat ini masih melakukan finalisasi.

"Kita berharap dengan adanya peraturan daerah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Babel, Fery Afrianto.

Ia mengatakan dalam finalisasi Raperda tentang Pertambangan Timah Rakyat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menandatangani kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam melakukan kajian-kajian terkait tata kelola penambangan bijih timah masyarakat ini.

"Kerja sama dengan UGM ini atas rekomendasi Kementerian ESDM, untuk mempercepat pengesahan Raperda tentang Penambangan Timah ini," katanya.

Menurut dia, saat ini peraturan daerah tentang penambangan ini adalah sesuatu yang krusial agar tata kelola penambangan timah dan turunannya dapat dikelola dengan baik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan perekonomian masyarakat di daerah ini.

"Saat ini, hal yang krusial dan urgen adalah bagaimana kita melaksanakan penambangan rakyat yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini," katanya.

Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani menyampaikan perkembangan pengesahan raperda ini masih dalam tahapan pengkajian.

"Insya Alah selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga perda ini dapat saling menguntungkan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat penambang timah," katanya.***

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan