Justiar Noer Cs di Mata JPU: Salahgunakan Kekuasaan!
Saat Persidangan Justiar Noer Cs.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Try Meilinda dan Ratu Anissa Zaskia dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel), menegaskan, perbuatan melawan hukum dari mantan Bupati Basel 2 periode, Justiar Noer cs adalah korupsi. Ini diperjelas dengan perbuatan itu dilakukan saat Justiar Noer menjabat sebagai Bupati.
Ini dikemukakan JPU melalui nota perlawanan (eksepsi) dari 3 terdakwa dalam perkara pembebasan lahan tambak udang PT Sumber Alam Segara (SAS) di Pengadilan Tipikor, Pangkalpinang. Inti jawaban dari tim JPU adalah, jika -keberatan- dari pihak terdakwa Justiar Noer cs yang menilai perkara tersebut bukan korupsi melainkan administratif dan pidana umum, itu telah memasuki ranah pembuktian pokok perkara.
Sehingga pokok perkara ini patut diuji di muka sidang. Tidak hanya itu, JPU juga menganjurkan supaya keberatan ini disampaikan oleh para terdakwa dan advokat melalui pledoi di penghujung sidang nantinya.
“Bahwa nota keberatan atau eksepsi pada hakikatnya hanya ditujukan untuk menilai aspek formil surat dakwaan, bukan untuk menilai terbukti atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Oleh karena itu, dalil advokat yang mempermasalahkan terpenuhi unsur memaksa Adalah premature karena telah memasuki ranah pembuktian pokok perkara. Dengan demikian, keberatan advokat tersebut patut untuk dikesampingkan dan diperiksa lebih lanjut dalam tahap pemeriksaan pokok perkara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara beranggota Imra Leri Wahyuli dan M Takdir.
Bagi JPU unsur utama dalam perkara a quo bukan terletak pada ada atau tidaknya pemalsuan surat semata, melainkan pada adanya perbuatan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan, kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatanya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri maupun orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Dari uraian dakwaan telah terang dan jelas diuraikan adanya permintaan sejumlah uang secara memaksa dan bertahap oleh terdakwa Justiar Noer kepada saksi Junmin dengan alasan pembebasan lahan, pengurusan izin, serta penerbitan dokumen-dokumen pertahanan, yang keseluruhannya dilakukan dalam kapasitas terdakwa sebagai BUpati Bangka Selatan. Keberadaan SP3AT fiktif tersebut pada hakikatnya digunakan untuk meyakinkan saksi Jun Min seolah-olah proses pembebasan lahan benar-benar telah dilaksanakan, sehingga saksi Junmin terus melakukan pembayaran itu. Dengan demikian perbuatan SP3AT tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan terdakwa guna memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” tegas JPU.
Sementara, penghitungan kerugian negara yang dipersoalkan. Tim JPU membenarkan kalau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan sebagai auditor terhadap kerugian keuangan negara.
”Namun dalam pernyataan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak ada yang membatasi dan melarang jika lembaga pemerintah seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Inspektorat atau auditor independent yang tersertifikasi tidak boleh mengaudit kerugian keuangan negara atas suatu perkara korupsi yang dimintai oleh APH.
Di akhir notanya, JPU meminta agar majelis menolak seluruh dalil dan eksepsi. Menyatakan menerima surat dakwaan yang telah dibacakan. Selain itu melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa.
Sebagai informasi -dari 5 terdakwa-, hanya 3 yang mengajukan eksepsi. Masing-masing:
1) Justiar Noer (mantan Bupati Bangka Selatan),
2) Aditya Rizki (anak Justiar).
3) Rizal (sekretaris dinas pertanian, pangan dan perikanan).
Sementara Dodi Kusumah (mantan Camat) dan Soni Apriansyah (staf Bappeda), lebih memilih pasrah. Eksepsi sendiri -pada persidangan sebelumnya- telah dibacakan oleh tim hukum para terdakwa di antaranya Jaka Zia dan David Wijaya.***