Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Rini: Formasi tidak Berdiri Sendiri, Hati-hati Rekrutman ASN?

Rini Widyantini-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, kembali menegaskan bahwa rekrutmen guru aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat dilakukan secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan sejumlah aspek penting.  Karena untuk itu banyak hal yang harus dipertimbangan.

Penegasan ini menanggapi usulan Komisi X DPR RI agar pemerintah merekrut ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara masif sebelum kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri tahun 2027. Menurut Rini, kebijakan formasi ASN guru perlu disusun secara hati-hati karena tidak dapat berdiri sendiri.

Adalah Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, sebelumnya meminta pemerintah melakukan rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran sebelum penghapusan guru non-ASN diberlakukan mulai 2027. Menurutnya, langkah itu penting untuk mencegah kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Hetifah menyatakan itu, karema adanya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan itu menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN sekaligus penghapusan istilah “guru honorer” mulai tahun depan melalui skema pengalihan menuju PPPK.

Hetifah menyatakan, saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini menjadi penopang layanan pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah yang masih kekurangan guru ASN.

Tlangkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK dalam jumlah besar, banyak sekolah berpotensi mengalami krisis tenaga pengajar.  

“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.

Sementara menurut Menteri Rini, usulan rekrutmen guru ASN secara besar-besaran, bisa dipahami,  namun kebijakan formasi ASN tidak dapat berdiri sendiri.  Formasi ASN guru harus mempertimbangkan sejumlah aspek penting, mulai dari kebutuhan riil masing-masing daerah hingga kemampuan fiskal pemerintah.

Pemerintah ingin memastikan kebijakan formasi ASN guru dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan kekosongan tenaga pendidik di sekolah negeri.  Rini juga mengakui kebutuhan guru ASN secara nasional masih cukup besar, terutama untuk mendukung pemerataan layanan pendidikan di berbagai wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Rini juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 pada prinsipnya bukan pelarangan bagi guru non-ASN untuk mengajar di sekolah negeri.  Menurut dia, beleid yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 13 Maret 2026 dimaksudkan untuk memberikan kepastian masa kerja dan penggajian bagi guru non-PNS maupun non-PPPK hingga 31 Desember 2026.

“Dengan demikian, kebijakan ini merupakan langkah perlindungan dan kepastian bagi guru yang statusnya bukan PNS maupun PPPK, bukan bentuk pelarangan,” ucapnya.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan