Posisi Bos PT SAS di Kasus Justiar Noer Cs, Rp 45 M Mengalir?
Para Terdakwa Sebelum Sidang. -screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Posisi PT SAS (Sumber Alam Segara) dan PT LAM (Lepar Agromina Makmur) adalah pihak yang menggelontorkan Rp 45 Miliar ke terdakwa eks Bupati Bangka Selatan (Basel) 2 periode, H Justiar Noer. Akankah posisi petinggi perusahaan itu hanya sebatas saksi?
Sedari awal, posisi petinggi perusahaan itu sangat kental sebagai pihak yang menggelontorkan duit tersebut. Inilah yang terkuak dari sidang kasus Tipikor lahan usaha tambak udang di Lepar Pongok, Basel itu.
Adalah Junmin als Afo sendiri yang justru mengawali ingin bertemu langsung dengan Justiar Noer -selaku bupati 2019-2021 --ketika itu-- guna membahas pembukaan lahan seluas 700 Ha. Dan sejak saat itulah cikal bakal kasus yang menghebohkan ini terjadi.
Dalam Dakwaan yang dibacakan tim JPU Try Meilinda, Denia Novianti dan Ratu Annisa Zaskia dari Kejari Basel dengan Majelis Hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara beranggota Imra Leri Wahyuli dan M Takdir, dibongkar awal- pertemuan terjadi di bulan September 2020 di rumah dinas Bupati.
Di sini terkuak pula peran Sandy Sena Saputra yang ternyata telah dikenal baik oleh Justiar Noer selaku karyawan PT SAS dan LAM sejak 2005. Menariknya pertemuan awal itu tak saja antara Justiar dan Jun Min (bos PT SAS) melainkan hadir juga Suhendra selaku direktur PT SAS juga PT LAM dan Suhori.
Singkat cerita, dari sinilah uang mulai mengalir. Termasuk mulai melibatkan 3 PNS di lingkungan Pemkab Basel. Sayangnya, putra tunggal Justiar ikut terseret, karena ada aliran duit juga mengalir ke sang anak.
Persoalan mulai timbul, karena ada 726 SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah) yang kemudian dinyatakan bermasalah. Bahkan 2025, semua semakin terbuka habis. Ketika Bos PT SAS, Jun Min menugaskan saksi Muhamad Akbar untuk melakukan pengecekan lahan di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar.
Dari hasi pengecekan di kantor Kecamatan Lepar Pongok, diketahui bahwa SP3AT -diberikan Arman (alm)- tidak terdaftar alias fiktif--. Sehingga si bos tambak udang Jun Min tidak dapat melakukan penguasaan maupun pemanfaatan atas lahan.
Akibatnya, dalam sidang JPU menjerat 5 terdakwa. Masing-masing:
1) Justiar Noer (Bupati Basel 2016 sd 2021)
2) Aditya Rizki Pradana (putra kandung Justiar).
3) Dodi Kusumah (mantan Camat).
4) Rizal Bin Madli (sekretaris dinas pertanian, pangan dan perikanan).
5) Soni Apriansyah (staf Bappeda).**