Tragis! Mantan Bupati Bangka Selatan dan Sang Putra Jadi Terdakwa
Aditya dan sang Ayah Justiar.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Tragis memang. Tapi inilah yang terjadi. Mantan Bupati Bangka Selatan (Basel) 2 periode, H Justiar Noer dengan putra semata wayangnya, Aditya Rizki duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis, 30 April 2026.
Justiar dan Adit --demikian sapaan sang anak-- dijadwalkan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus lahan tambak udang PT Sumber Alam Segara (SAS). Keduanya sudah terlihat hadir pukul 10.30 WIB digiring petugas Kejari Basel ke sel tahanan. Sidang berlangsung di ruang Garuda.
Kasus yang menjerat Bapak dan anak itu, adalah seputar mafia tanah, persisnya soal dugaan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah) fiktif. Dari sini, penyidik Pidsus Kejari Basel menetapkan termasuk ke Aditya Rizki. Dan sebelumnya sang ayah sudah terlebih jadi tersangka. Kini bapak dan anak tersebut telah mendekam di hotel prodeo Tuatunu Indah, Pangkalpinang.
Keberadaan dari PT SAS sendiri dari penelusuran Babel Pos ditemukan lewat beberapa dokumen salah satu keberadaanya di Dusun Pejem, desa Gunung Pelawan, Bangka. Kajari Basel saat itu, Sabrul Iman telah membeberkan terkait keberadaan uang dari Junmin als Afo persisnya Rp 45.964.000.000 telah mengalir jauh.
Sejak 2021 tersangka Justiar meminta Junmin melalui PT SAS mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada tersangka Aditya Rizki melalui rekening Mandiri dengan nomor 1310004474542. Tersangka Aditya Rizki sendiri mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.
"Dari uang yang ditransfer tersebut tersangka ARP juga menikmati uang untuk keperluan pribadi sehari-hari. Bahwa atas perintah tersangka JN selaku Bupati, selanjutnya PT SAS juga mengirim uang kepada tersangka ARP pada Maret 2021 sebesar Rp15 juta dan sebesar Rp5 juta setiap bulannya dari bulan April 2021 sd November 2024 dengan total penerimaan sebesar Rp235.000.000," ungkapnya.
Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Aditya Rizki. Padahal saat itu diketahui bahwa PT SAS belum berjalan. Namun tersangka Aditya Rizki sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan tersangka Justiar Noer selaku pejabat nomor satu di Basel itu.
Selain itu, ternyata tersangka Aditya Rizki juga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar, secara bertahap dari sang ayah pada rentang waktu bulan September sd Desember 2020 yang bertepatan dengan penyerahan uang untuk pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS.
Penerimaan ini juga bertempat di rumah Dinas Bupati pada malam hari. Uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut disinyalir digunakan oleh Aditya Rizki untuk dana kampanye pada Pilkada 2020 lalu.***