Perkara Pemalsuan Mesin Bensin Merek YSK dan Yasuka Berakhir Damai
Berakhir Dengan Perdamaian.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.-PANGKALPINANG– Setelah melewati proses hukum yang cukup lama, akhirnya perkara tindak pidana pemalsuan mesin bensin/generator merek YSK dan Yasuka milik Tan Yansen Tantry berakhir damai atau RJ (restorative justice). RJ tersebut berlangsung di muka sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang (22/4/2026) saat persidangan sedang berlangsung dengan terdakwa Rendy als A’ing Anak dari Bui Khie Siong.
Proses RJ tersebut ditandai dengan penyerahan surat kesepakatan perdamaian dari Edi Kristianto selaku kuasa hukum dari Tan Yansen Tantry kepada terdakwa Rendy als A’ing Anak dari Bui Khie Siong. Penyerahan surat tersebut disaksikan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Darma Indo Damanik dengan hakim anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Rizal Firmansyah serta JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rita Rizona.
Adapun inti perdamaian berupa pernyataan maaf terdakwa kepada pihak korban. Pihak terdakwa juga memberikan kompensasi/biaya kerugian kepada pihak korban. Tidak cukup di situ bilamana terdakwa sampai mengulangi kesalahan yang sama maka akan dituntut ganti rugi sekurang-kurangnya Rp 2 miliar.
Di penghujung sidang, ketua majelis Darma Indo Damanik menyatakan dengan adanya perdamaian ini maka sudah pulih keadaan. Dia berpesan agar terdakwa tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. Karena dapat merugikan orang lain.
“Jangan saudara ulangi lagi, cari kehidupan yang lebih baik lagi saja ya,” pesan wakil ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kuasa Hukum: Jangan Sampai Terulang
Terpisah Edi Kristianto, kuasa hukum Tan Yansen Tantry dari kantor Hukum Abdullah Loetfi & Co selaku pemilik merek awalnya mengaku baru tahu dengan adanya pemalsuan merek Yasuka itu. Maka dari itu pihaknya langsung melakukan proses hukum atas kasus tersebut.
“Karena selama ini ternyata kami baru mengetahui kalau di Bangka ini ada yang menjual mesin Yasuka yang palsu itu. Lalu kami sudah proses hukum sampai dengan tingkat pengadilan ini, dan kebetulan, alhamdulillah akhirnya terjadi RJ, ya, perdamaian, dengan nilai kompensasi yang cukup,” ungkapnya.
Harapan dari RJ ini menurutnya supaya tidak ada lagi kejadian serupa. “Jadi buat masyarakat, khususnya para penjual mesin supaya tidak melakukan perbuatan untuk memalsukan merek mesin, terutama merek Yasuka. Supaya dapat menimbulkan efek jera buat yang lain dan tidak melakukan perbuatan yang sama," tutupnya.***