Urusan Cabul dan Kawin Siri, 3 ASN Pemkot Dipecat, 1 Eks Dirut RSUD, 1 Eks Seklur
Saparudin-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sudah 'ringem' dengan urusan cabul dan kawin siri, akhirnya Walikota Pangkalpinang, Prof H Saparuddin ambil jalan tegas, pecat! Hal ini dikemukakan sang Profesor usai Ketika ditanya wartawan usai rapat, Jumat, 17 April 2026 di Smart Room Center.
Mereka yang dipecat itu adalah aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Pangkalpinang, yang salah satunya adalah Sekretaris Lurah. Udin --demikian sapaan akrab Walikota ini-- mengaku sudah menandatangani SK pemberhentian terhadap 3 ASN tersebut.
Namun ia meminta wartawan untuk mengkonfirmasi lebih lanjut terkait hal ini kepada BKSDMD Kota Pangkalpinang.
"Ya pemberhentian ini karena memang menghadapi kasus berat seperti pencabulan ada juga kasus nikah siri," jelasnya.
Menurut Walikota kasus pelanggaran berat yang dilakukan oleh para ASN Kota Pangkalpinang memang menuai konsenkuensi sanksi berat termasuk diberhentikan sebagai pegawai negeri.
Salah satu yang sempat heboh adalah mantan Direktur Utama RSUD Depati Hamzah dr. Della Rianadita. Walikota sebelumnya secara tegas menyatakan apa yang dilakukan Della adalah termasuk pelanggaran disiplin ASN.
Bahkan Della sempat dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan BKPSDMD Kota Pangkalpinang. dan untuk itu, Pemkot memastikan sanksi disiplin terhadap Eks Direktur RSUD Depati Hamzah, dr. Della Rianadita, hanya tinggal menunggu penetapan resmi.
Walikota Pangkalpinang sebelumnya sempat menyatakan, keputusan terkait sanksi telah diambil sesuai mekanisme yang berlaku. Dan tampaknya sudah diputuskan.***