Usai MA Vonis Penjara Ryan Susanto, Pejabat KPH Terdakwa
Noviansyah-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Rangkaian kasus Ryan Susanto yang sudah divonis bersalah di tingkat Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut. Kasus yang menetapkan kerugian negara mencapai Rp 61.083.087.566,19 itu kini menyeret pejabat Dinas Kehutanan Bangka Belitung (Babel) jadi terdakwa.
Yaitu Kasi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Reklamasi Hutan serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bubus Panca (Unit III) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel, Rahadian Ekaputra. Bahkan perkara tersebut sudah masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.
“Perkara Ryan belum tutup agenda. Kita lanjutkan lagi dengan penetapan tersangka dari lingkungan Dinas Kehutanan yakni dari pihak KPH Bubus. Tersangka yang kita tetapkan yakni Rahadian Ekaputra selaku kasi di KPH Bubus. Perkara ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor,” ujar Kacabjari Noviansyah, Babel Pos.
Diseretnya Rahadian Ekaputra -selaku kasi KPH Bubus- karena dinilai tidak melakukan penindakan sesuai dengan kewenanganya terhadap aktivitas penambangan illegal yang dilakukan terpidana Ryan kurun Maret 2022 sd Desember 2023 di kampung Bantam, Bukit Ketok, Belinyu - Bangka.
Selaku pejabat di Dinas Kehutanan, Rahadian Ekaputra telah menerima pemberian dari saksi Ryan Susanto berupa uang dari aktivitas penambangan illegal selama itu.
Ryan Susanto Sudah di Lapas
Sebelumnya majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung, dengan hakim ketua Surya Jaya, beranggota hakim Sutarjo dan hakim Agustinus Purnomo Hadi telah memvonis penjara terhadap Ryan Susanto dengan pidana penjara selama 8 tahun. Majelis menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dibaca pada Selasa, 22 Juli 2025, nomor putusan kasasi 5214 K/PID.SUS/2025 dengan panitera pengganti Nurrahmi, menyatakan hukuman terhadap Ryan tidak cukup di situ saja. Ryan juga dikenakan pidana denda Rp 400.000.000 dengan subsidair 4 bulan kurungan.
Ryan juga dikenakan pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp 59.279.236.866,19 ditambah Rp 2.128.256.700 sehingga total UP Rp 61.407.487.566,19 dikurangi dengan uang titipan Rp24.400.000,- dan Rp300.000.000,- sehingga sisa UP Rp61.083.087.566,19 subsidair 7 tahun penjara.
Bebas di Pengadilan Tipikor
Pusaran perkara ini sungguh menarik. Pasalnya majelis hakim di tingkat Pengadilan Tipikor sempat membebaskan Ryan dari dakwaan jaksa penuntut umum. Karena bagi majelis hakim perkara tersebut bukan kategori tipikor melainkan pidana lingkungan hidup.
Oleh karenanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini beranggota hakim Warsono dan M Takdir, memutus bebas perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung dan produksi, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sd Juni 2023 terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw bersama-sama dengan Riko als Pipin dan Yosep.
Terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw dinyatakan bebas demi hukum. Sebelumnya tim JPU dari Cabjari Belinyu, yang diketuai Noviansyah menuntut terdakwa Ryan Susanto 16 tahun dan 6 bulan penjara. Karena vonis bebas, JPU kasasi ke MA, dan divonis bersalah.***