Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Orang Tua Ryan Terus Berjuang

Orang Tua Ryan Susanto yang Terus Berjuang.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Mencuatnya berbagai kasus yang menjadi sorotan Komisi III DPR RI --terakhir kasus heboh dan akhirnya bebas yang menimpa terdakwa Amsal Christy Sitepu--, tampaknya mendorong kedua orangtua Ryan Susanto terus berjuang untuk putranya itu. 

Bahkan, info terbaru dari akun TikTok Extrovert Politics terungkap, kedua orangtua Ryan Susanto bertemu salah satu Praktisi Hukum Jakarta, Pangeran M Negara SH CMLC, Minggu, 5 April 2026 lalu.

Dalam akun ditulis bahwa Tim Hukum tersebut melakukan telaah terhadap kasus yang menimpa Ryan Susanto yang saat ini sudah menjadi terpidana di Lapas Pangkalpinang, dan siap mendukung upaya kedua orangtua Ryan Susanto itu.  

''Sebagai seorang ibu, saya takkan pernah berhenti memperjuangkan nasib anak saya.'' 

Demikian penegasan Lili --panggilan Ibunda Ryan Wanita parubaya itu-- dalam video di TikTok, "Mencari Keadilan" yang mencuat pertengahan Maret 2026 lalu.

Tidak jauh beda, intinya mereka meminta dan memohon kepada Presiden RI Prabowo Sobianto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, hingga ke Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.  

Kasus yang disampaikan ke Praktisi Hukum itu juga menyangkut vonis terhadap putranya Ryan Susanto yang oleh majelis hakim kasasi dengan hakim ketua Surya Jaya, beranggota hakim Sutarjo dan hakim Agustinus Purnomo Hadi, memvonis Ryan Susanto dengan pidana penjara 8 tahun. 

Majelis menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan dijerat  pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Vonis yang dibaca Selasa, 22 Juli 2025, nomor Putusan Kasasi 5214 K/PID.SUS/2025 dengan  panitera  pengganti Nurrahmi, menyatakan hukuman terhadap Ryan tidak cukup di situ saja. Ryan juga dikenakan pidana denda  Rp 400.000.000 dengan subsidair 4 bulan kurungan.  Ryan juga dikenakan pidana uang pengganti (UP) sebesar  Rp59.279.236.866,19 ditambah Rp 2.128.256.700 sehingga total UP Rp 61.407.487.566,19 dikurangi dengan uang titipan Rp24.400.000,- dan Rp300.000.000,- sehingga sisa UP Rp61.083.087.566,19 subsidair 7 tahun penjara.

Dengan menahan tangis, sang Ibunda menyatakan keluarganya sangat terpukul dengan kasus ini.  Apalagi mendengar angka uang pengganti mencapai Rp 61 Miliar lebih.

''Dijual seluruh desa kami pun, takkan mencapai nilai Rp 61 miliar itu.  Kami hanya keluarga kecil dari kampung,'' ujarnya.

''Tidak itu saja, 3 unit mobil saudara saya, disita oleh Kejaksaan.  Sampai saat ini mobil itu 

tak ada kejelasan.  Dan oleh MA mobil itu disita untuk pengganti kerugian lingkungan,'' lanjut Lili menahan tangis.

Ia juga menyatakan, hingga saat ini anaknya Ryan Susanto sudah menjalani hukuman 2 tahun di Lapas Pangkalpinang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan