Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Polda Babel: Tuduhan AK di Medsos Soal Pemerasan, Berpotensi Konsekuensi Hukum Baru!

Kabid Humas, Kombes Pol Agus Sugiyarso-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Kasus yang dihadapi Advokat Dr Andi Kusuma --yang akrab disapa AK-- tampaknya mulai melebar kemana-mana. Salah satunya adalah pernyataan AK di akun media sosial (Medsos) terkait pelaporan tuduhan terhadap Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Viktor T Sihombing yang dikatakan melakukan pemerasan.

''Itu sama sekali tidak benar dan tidak terbukti,'' ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.IK, M.H melalui Press relisnya yang diterima BABELPOS sore ini.

Terkait ini, sejalan dengan Laporan Polisi yang dilayangkan AK ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Babel, Nomor: LP/B/53/IV/2026/SPKT/Polda Babel dan Nomor: LP/B/54/IV/2026/SPKT/Polda Babel tidak menyebutkan nama Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing sebagai terlapor.

''Sebaliknya, pernyataan AK di akun media sosial justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru bagi Sdr. AK melalui tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya. hal ini sangat disayangkan, apalagi AK adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara/advokat yang dianggap paham dengan peraturan dan ketentuan hukum,'' ujar Agus lagi.

Sebagai wujud komitmen, jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, Polda Babel menyatakan siap mengevaluasi memberikan sanksi internal dan memperbaiki proses penanganan perkara. 

Sementara itu, menanggapi laporan terkait tindaklanjut praperadilan yang diajukan AK atas penetapan tersangka perkara penggelapan 372 KUHP dan penipuan 378 KUHP.

''Itu adalah hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia,'' tegas Agus lagi.

Laporan praperadilan yang diajukan oleh Sdr. AK bertujuan menguji keputusan yang telah dilakukan oleh penyidik atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Perlu disampaikan bahwa penetapan tersangka AK oleh penyidik Polda Babel terkait perkara yang sedang berjalan ini, dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengacu pada KUHAP, serta  Peraturan Perundang-undangan. Penyidikan yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah (melalui tahapan penyelidikan, penyidikan hingga kepada penetapan tersangka).

Proses yang dilakukan penyidik adalah upaya untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang melanggar hukum dan diberlakukan sama di mata hukum.

Ini merupakan prinsip hukum “equality before the law” yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh setiap penegak hukum dalam menegakkan hukum.

Dalam hal ini penyidik bekerja secara profesional, prosedural dan proporsional dalam menangani setiap perkara, bahwa tidak ada kepentingan pribadi atau tekanan tertentu dari pihak manapun, dan penanganan perkara tersebut merupakan murni berdasarkan fakta hukum, serta semua pihak diperlakukan sama di depan hukum.

Polda Babel membuka ruang pengawasan dan praperadilan bagi yang merasa keberatan atas penegakan hukum yang dilakukan dengan mempersilahkan pihak yang merasa dikriminalisasi untuk mengajukan praperadilan, melaporkan ke pengawas internal seperti propam, mengadu ke lembaga eksternal seperti Kompolnas atau Komnas HAM. hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan di masyarakat.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan