Anggota DPRD Pangkalpinang Masih Ikut Antrian ke Kejari?
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Tampaknya indikasi kasus yang dihadapi segenap anggota DPRD Kota Pangkalpinang bakal berlanjut ke penyidikan dan bakal ada tersangka, semakin menguat. Soalnya, hingga saat ini antrian Panjang menjalani pemeriksaan masih terus berlanjut di Kejari.
Bahkan informasinya, tak hanya anggota dewan aktif, tapi mantan anggota dewan kota yang sekarang menjabat sebagai Wakil Walikota Pangkalpinang, Dessy Ayurisna juga sudah menjalani pemeriksaan Senin, 7 April 2026, kemarin.
Sayangnya, pihak Kejari Kota sendiri belum ada memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan. Hanya saja dikatakan, kasus ini menyangkut anggaran 2024-2025. Di sisi lain, hal yang pasti belum terpantau dari kalangan eksekutif yang dipanggil.
Padahal, jika menyangkut anggaran, hampir dipastikan dari pihak eksekutif terkait juga. Mulai dari sekretaris Dewan (Sekwan), keuangan, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Dari pantauan media ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang tampaknya masih terus mendalami dari kalangan legislatif dulu.
Hal yang jelas, pola-pola dugaan Tipikor anggota DPRD --biasanya-- tidak jauh dari urusan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, mark-up anggaran, hingga kegiatan yang tidak sesuai peruntukan. Bukan tidak mungkin justru menyasar ke eksekutif?
Karena setiap kasus yang menyangkut legislative, dipastikan akan menyeret pihak eksekutif. Patut dicatat pula adalah, posisi Sekretaris Sekwan (Sekwan) dalam penganggaran DPRD adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sekwan memiliki kewenangan mengelola dan melaksanakan anggaran pada pos belanja Sekretariat DPRD. Mereka ditetapkan oleh PA untuk menggunakan anggaran tersebut. Dari sini, tampaknya jika kasus ini terus berlanjut tak hanya akan menyentuh kalangan legislatif saja, tapi justru juga akan menyeret eksekutif dan jajaran.***