Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Wagub Terdakwa, Pengacaranya Tersangka, Advokat AK Terus Meradang

Helyana dan Andi Kusuma-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, Advokat Dr. Andi Kusuma, S.H. yang akrab disapa AK,  tampaknya bukan colling down, tap malah terus meradang.  Bahkan kini secara resmi ia melaporkan Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol. Victor Sihombing, ke Mabes Polri, Selasa dini hari, 7 April 2026.

Tak hanya Kapolda, ia juga menyeret pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Babel.  Alasannya, dugaan tindak pidana pemerasan serta adanya indikasi permufakatan jahat dalam penanganan perkara hukum yang menjerat dirinya. 

“Ini menyangkut penegakan hukum yang harus berjalan sesuai aturan. Saya melihat ada indikasi kuat pemerasan dan permufakatan jahat,” ujar AK.

Seperti dilansir sebelumnya, AK menilai penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tindak kriminalisasi kriminalisasi terhadap dirinya sebagai advokat yang bertentangan dengan due process of law.  Dan  laporan ini ia tembuskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, serta Bareskrim Mabes Polri. 

“Kalau memang ingin terang, silakan diperiksa semua. Tapi harus objektif. Saya siap diperiksa kembali setelah semuanya berjalan transparan,” ujar AK.

AK sendiri menilai penetapan dirinya sebagai tersangka karena memberikan bantuan hukum kepada Wagub Babel Hellyana. Ia mengklaim, sejak keterlibatan tersebut, sejumlah pihak yang terlibat dalam pembelaan mulai terseret dalam berbagai persoalan hukum.

Wagub Babel Terancam Penjara?

Sementara itu, jika di pengadilan nantinya dinilai terbukti, maka tampaknya Wagub Babel, Helyana akan membuat sejarah di negeri ini.  Yaitu, gara-gara bill hotel senilai Rp 22.257.000 masuk penjara.

Menariknya, di kasus yang berbeda, Pengacaranya, Andi Kusuma atau AK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Babel dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.  Saat ini, AK masih berjuang mengajukan Prapredilan atas penetapannya itu.

Kembali ke kasus Wagub, saat ini masih terdakwa dalam kasus penipuan.  Dan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat menuntut terdakwa dengan 8 bulan penjara, kemarin, Senin, 6 April 2026.

Di depan majelis hakim yang diketuai, Marolop Winner Pasrolan Bakara, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atas dugaan berupa penipuan bill hotel. 

Tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara. Terdakwa dijerat pidana dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Bagaimana kasus ini bermula?

Terkuak dari dakwaan.  Kasus bermula sejak bulan Agustus 2023 sd September 2024 bertempat di hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang. Bahwa terdakwa melakukan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket meeting, makan minum dan fasilitas lainnya di hotel tersebut yang diperuntukan untuk beberapa kegiatan terdakwa melalui perantara saksi sekaligus pelapor Nuraida Adelia Saragih als Adelia selaku manager hotel. Namun ternyata tagihan tersebut tidak dibayar oleh terdakwa kepada pihak management hotel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan