Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Nah, Wagub Babel Terancam Penjara, Pengacaranya Jadi Tersangka

Helyana dan Andi Kusuma-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Jika di pengadilan nantinya dinilai terbukti, maka tampaknya Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Helyana akan membuat sejarah di negeri ini.  Yaitu, gara-gara bill hotel senilai Rp 22.257.000 masuk penjara.

Di sisi lain dalam kasus yang berbeda, Pengacara Wagub Helyana, yaitu advokat Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL atau yang akrab disapa AK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.  Saat ini, AK masih berjuang mengajukan Prapredilan atas penetapannya itu.

Kembali ke kasus Wagub, saat ini masih terdakwa dalam kasus penipuan.  Dan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat menuntut terdakwa dengan 8 bulan penjara, kemarin, Senin, 6 April 2026.

Di depan majelis hakim yang diketuai, Marolop Winner Pasrolan Bakara, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atas dugaan berupa penipuan bill hotel. 

Tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara. Terdakwa dijerat pidana dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Bagaimana kasus ini bermula?

Terkuak dari dakwaan.  Kasus bermula sejak bulan Agustus 2023 sd September 2024 bertempat di hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang. Bahwa terdakwa melakukan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket meeting, makan minum dan fasilitas lainnya di hotel tersebut yang diperuntukan untuk beberapa kegiatan terdakwa melalui perantara saksi sekaligus pelapor Nuraida Adelia Saragih als Adelia selaku manager hotel. Namun ternyata tagihan tersebut tidak dibayar oleh terdakwa kepada pihak management hotel.

Bahwa sampai dengan sekira bulan Januari tahun 2025 saksi Adelia melakukan penagihan yang terakhir kali kepada terdakwa -hingga pelaporan polisi- tidak juga membayar pelunasan pemesanan kamar hotel. Atas kejadian tersebut saksi Adelia merasa dirugikan dikarenakan dirinya yang harus membayar semua tagihan hotel dan fasilitas lainya sebesar Rp 22.257.000 dengan uang pribadi. 

Tidak hanya itu, akibat kejadian tersebut saksi Adelia sampai tidak bekerja lagi di hotel tersebut. Sehingga akhirnya saksi Adelia melaporkan kasus tersebut ke Polda atas dugaan penipuan.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan