Jadi Tersangka, AK Resmi Ajukan Pra-Peradilan
Andi Kusuma Bersama PH Saat Mengajukan Pra-Peradilan Hari ini.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Usai ditetapkan jadi tersangka, advokat Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL atau yang akrab disapa AK benar-benar ajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
terlihat AK dalam mengajukan Pra-peradilan itu didampingi beberapa pengacara.
Sekali lagi, melalui media TikTok, AK menyatakan penetapannya sebagai tersangka sangat kental muatan politik.
''Saya membela klien, dan berprestasi memenangkan klien, sehingga klien mendapatkan 9 tambak, alat berat, hingga dump truk. Sementara, saya belum menerima hak retensi sepeserpun dari Rp 250 juta yang disepakati,'' ujarnya.
Dikatakan, hak retensi itu sudah dicicil Rp 100 juta tanpa sepengetahuan AK melalui rekening karyawan. AK menolak, karena meminta dibayar penuh mengingat pekerjaan sudah selesai.
''Malah saya dilaporkan perkara penipuan,'' ujar AK heran.
''Mungkin reformasi Polri akan dimulai dari Polda Bangka Belitung,'' ujar AK bersemangat.
Sementara itu, sebelumnya, Kabid Humas, Kombes Pol Agus Sugiyarso kepada media menyatakan praperadilan adalah hak setiap warga negara. Dan itu sah-sah saja.
Terlepas dari itu, ke depan penyidik akan segera memanggil AK sebagai tersangka dan dilanjutkan proses pemeriksaan dengan status tersangka.
Seperti diketahui, Polda Babel sudah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FG --Frida Gunadi--. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.***