Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda akan Panggil AK

Kabid Humas, Kombes Pol Agus Sugiyarso-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Usai menetapkan advokat Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL atau yang akrab disapa AK sebagai tersangka, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan segera memanggil yang bersangkutan.  Demikian dikemukakan Kabid Humas, Kombes Pol Agus Sugiyarso kepada media.

Agus mengakui pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel sudah resmi menetapkan inisial AK (44) sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

"Tindak lanjut ke depan, penyidik akan memanggil AK sebagai tersangka dan dilanjutkan proses pemeriksaan dengan status tersangka," ungkap Kabid Humas lagi.

Dikatakan, penyidik sudah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FG --Frida Gunadi.  Penetapan tersangka usai penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ajukan Praperadilan

Di sisi lain, AK yang dihubungi BABELPOS serta dalam jumpa pers nya juga menyatakan sudah mengetahui status penetapan dia sebagai tersangka.  Menurutnya, itu sebagai bentuk kriminalisasi.

''Saya akan pra-peradilan-kan,'' ujarnya singkat.

Ia mengaku penetapan tersangka ini sangat kental muatan politisnya.

''Saya membela klien, dan berprestasi memenangkan klien, sehingga klien mendapatkan 9 tambak, alat berat, hingga dump truk.  Sementara, saya belum menerima hak retensi sepeserpun dari Rp 250 juta yang disepakati,'' ujarnya.

Dikatakan, hak retensi itu sudah dicicil Rp 100 juta tanpa sepengetahuan AK melalui rekening karyawan.  AK menolak, karena meminta dibayar penuh mengingat pekerjaan sudah selesai.

''Malah saya dilaporkan perkara penipuan,'' ujar AK heran.

AK yang juga didampingi tim Pengacaranya menyatakan, akan bersiap penuh untuk membuktikan bahwa AK tidak bersalah. Mereka akan mengupayakan agar kebenaran hukum dapat terungkap, serta memastikan bahwa independensi dan martabat profesi advokat tetap terjaga.

Minta AK Ditahan

Di lain pihak, Tim Advokat Kantor Hukum SUMIN & PARTNERS, selaku kuasa hukum Frida Gunadi mengapresiasi penetapan Polda Babel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan