Nasib PPPK di Ujung Tanduk?
Ilustrasi-screnshot-
Lebih lanjut Fadlun menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendorong pengangkatan PPPK secara besar-besaran sebagai solusi atas persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung lama.
Para PPPK itu bukan sekadar angka dalam struktur belanja pegawai, melainkan bagian dari tulang punggung pelayanan publik di daerah.
“Jika kemudian kebijakan fiskal mendorong pemerintah daerah untuk mengurangi atau tidak memperpanjang kontrak PPPK, maka yang sebenarnya dipertaruhkan bukan hanya nasib pegawai, tetapi kualitas pelayanan negara kepada masyarakat.”
Dalam perspektif administrasi publik modern, negara tidak seharusnya memandang aparatur sebagai beban anggaran semata. Aparatur negara, kata Fadlun, merupakan instrumen utama dalam memastikan hadirnya layanan publik yang berkualitas, adil, dan merata.
Oleh karena itu, kebijakan fiskal seharusnya dirancang untuk memperkuat sistem pelayanan publik, bukan justru menciptakan ketidakpastian bagi aparatur yang telah direkrut untuk menjalankan fungsi tersebut.***