Sidang Tuntutan Tipikor 5 Pejabat BWS Babel, Cuma 18 Bulan Penjara?
Pengembalian Kerugian Negara Susulan oleh Para Terdakwa.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Pulihnya kerugian negara, sebesar Rp 9.227.236.069 dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan 5 pejabat di Satker OP dan pemeliharaan SDA dan Balai Wilayah Sungai (BWS), Bangka Belitung (Babel) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menjadi alasan Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut rendah. Tuntutan berupa penjara masing-masing terdakwa 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 11 Maret 2026. Tidak itu saja, para terdakwa juga masing-masing dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Kelima terdakwa masing-masing:
1) Susi Hariany (Kepala Balai),
2) Onang Adiluhung (PPK),
3) Rudy Susilo (Kasatker),
4) Mohamad Setiadi Akbar (PPK),
5) Kalbadri (Kasatker).
JPU yang diketuai Eddowan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
JPU menyebut -dalam dakwaan- modus kejahatan berupa penggunaan perusahaan pinjaman untuk pembuatan dokumen fiktif, menyerahkan pekerjaan swakelola kepada pihak lain tanpa pelaksanaan sesuai ketentuan dan mengalihkan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi.
Diungkapkan juga kerugian negara sebesar itu telah dinikmati para terdakwa untuk kepentingan pribadi. Diungkapan masing-masing menerima: Susi Hariany (Kepala Balai) Rp 810.000.000. Onang Adiluhung (PPK) Rp 2.002.500.000. Rudy Susilo (Kasatker) Rp 1.460.000. Mohamad Setiadi Akbar (PPK) Rp 711.190.000. Kalbadri (Kasatker) Rp 265.000.000.***