Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Blokir Konten ABG Bisa Jadi Bumerang

Arifah-screnshot-

KEBIJAKAN pemerintah dalam membatasi ruang gerak konten negatif di jagat maya ibarat pisau bermata dua.

--------------

TERBITNYA Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 memang bertujuan mulia untuk memayungi anak-anak dari paparan konten berbahaya.  Namun, di balik itu, tersimpan risiko besar yang justru bisa menjadi bumerang bagi keamanan digital anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengingatkan bahwa sekadar memblokir atau membatasi akses platform tertentu bukanlah solusi tunggal yang ajaib.  Tanpa edukasi yang kuat, langkah represif digital ini dikhawatirkan bakal memicu rasa penasaran anak untuk mencari pintu belakang.

"Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Ada potensi anak-anak justru mencari cara lain yang tidak aman, misalnya menggunakan VPN atau jalur-jalur yang tidak terpantau," ujar Arifah dalam keterangan resminya.

Penggunaan Virtual Private Network (VPN) atau proxy oleh anak-anak demi menembus blokir pemerintah justru menempatkan mereka pada risiko yang jauh lebih mengerikan.  Jalur-jalur ini seringkali tidak memiliki filter keamanan, sehingga anak justru lebih rentan terpapar eksploitasi, perundungan siber (cyber bullying), hingga pencurian data pribadi.

Menurut Arifah, regulasi yang lahir sebagai aturan pelaksana PP Nomor 17 Tahun 2025 ini harus dipandang sebagai fondasi, bukan tembok akhir.  Ia menekankan bahwa kehadiran negara melalui Komdigi memang wajib untuk memaksa penyelenggara sistem elektronik menyediakan layanan ramah anak, namun peran keluarga tetap menjadi benteng utama.

Masalah menjadi kian pelik karena masih banyak orang tua yang gagap teknologi alias gaptek. Berdasarkan pengamatan Kemen PPPA, kesenjangan literasi digital antara anak dan orang tua seringkali membuat pengawasan menjadi longgar.

"Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting," tutur Arifah.

Alih-alih hanya mengandalkan sistem blokir otomatis dari pemerintah, Arifah mendorong pola "pengasuhan positif" di era digital. Komunikasi yang cair antara anak dan orang tua dianggap lebih efektif ketimbang sekadar memasang pagar betis di perangkat gawai.

Ke depannya, Kemen PPPA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Komdigi guna memastikan implementasi aturan ini tidak sekadar menjadi macan kertas. Tujuannya satu: menciptakan ruang digital yang sehat tanpa membuat anak-anak "tersesat" di jalur internet yang gelap.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan