Cukong Penyelundup Timah Masih Diburu
Tempat Permunian Biji Timah yang Di-Police Line.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Hingga saat ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, masih terus memburu pemodal penyelundupan timah dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Meski hingga saat ini Bareskrim sudah menahan 7 tersangka.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Irhamni menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat. Karena diketahui setidaknya para pelaku ini sudah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Dan itu dijual ke salah satu smelter di Negeri Jiran tersebut.
Kasus ini sendiri adalah terkait tangkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yang berhasil menguak praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Babel ke Malaysia. Dimulai dari Senin, 23 Februari 2026, petugas Bea Cukai memperoleh informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia.
Sehari kemudian, Selasa, 24 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Kapal berisi pasir timah berikut 1 orang nahkoda dan 4 orang anak buah kapal (ABK) diserahkan ke Bareskrim Polri.
Ditelusuri, berikutnya Polri mengamankan 2 tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal. Belum cukong.
Pemeriksaan mengungkap pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Sabtu, 28 Februari 2026, penyidik mendatangi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Belitung Timur. Di sinilah meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah terkuak lalu dipolice line.
Polisi juga melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, untuk memperkuat alat bukti. Soal adanya dugaan oknum TNI AL terseret, Polri sudah bekerjasama dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) guna pendalaman lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).***