BANGKAKOTA (Bagian Empat)
Akhmad Elvian-screnshot-
Oleh: Dato’ Akhmad Elvian, DPMP.
Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia
PEMBANGUNAN benteng oleh Raden Arya dari Kesultanan Palembang Darussalam di Bangkakota Tanggal 13 Februari 1682, diprotes oleh VOC, karena dianggap menganggu keamanan pelayaran dan jalur perdagangan VOC di Selat Bangka.
----------------
DENGAN dibangunnya benteng di Bangkakota, tampaknya kekuasaan kesultanan Palembang di Pulau Bangka semakin kuat setelah melemahnya pengaruh kekuasaan Kesultanan Banten yang awalnya merupakan penguasa alur perdagangan Lada di Selat Bangka dengan pusat kekuasaannya di Bangkakota. Kontrol perdagangan alur perdagangan Lada melalui Bangkakota oleh Kesultanan Banten bahkan sampai ke Pulau Tujuh (Chi Su) di Laut China Selatan.
Sultan Abdurrahman (memerintah Tahun 1659-1706 Masehi) dan sebagai pendiri Kesultanan Palembang Darussalam telah meletakkan tata kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya yang kuat bagi masyarakat dalam wilayah Kesultanan Palembang Darussalam termasuk di wilayah pulau Bangka yang berpusat di Bangkakota sebagai wilayah Sindang (sebutan untuk suatu daerah yang berada di perbatasan wilayah kesultanan dan penduduk di daerah Sindang memperoleh status Mardika (merdeka atau bebas). Tugas utama penduduk daerah perbatasan adalah menjaga perbatasan (Hanafiah, 1995:171). Di samping wilayah Sindang terdapat wilayah Sikap (Sikep) dan wilayah Kepungutan. Pada masa pemerintahan Sultan Abdurrahman, dilakukan pembangunan benteng-benteng atau kubu/parit pertahanan, sebagai kebijakan politik dan keamanan serta untuk mengamankan sumber-sumber ekonomi kesultanan, sebagaimana pembangunan benteng di Bangkakota oleh putranya Pangeran Aria, dan kemudian pembangunan benteng benteng lainnya yang dibangun oleh Kesultan Palembang Darussalam, masa sultan sultan berikutnya, termasuk benteng di Toboali lama (oud Toboaly/Old Toboaly).
Sultan Abdurrahman juga membuat kebijakan yang mewajibkan bagi daerah-daerah tertentu di bawah kekuasaannya untuk mengembangkan tanaman Lada. Ia juga membuat sistem pengairan yang dibuat antara Ogan, Komering, dan Mesuji, yang tidak saja digunakan untuk pertanian, namun juga untuk kepentingan pertahanan (Hanafiah, 1995:197-200). Tampaknya pada masa Sultan Abdurrahman, tanaman Lada juga dikembangkan di Pulau Bangka karena merupakan bagian dari wilayah Kesultanan Palembang Darussalam. Bahkan dalam catatan, lebih jauh lagi pada abad 7 Masehi masa Sriwijaya, berdasarkan catatan salah seorang peneliti sejarah Sriwijaya, J.C. van Leur, merinci jenis-jenis komoditas ekspor dari Kedatuan Sriwijaya, yakni kayu gaharu, kapur barus, cendana, gading, timah, ebony (kayu hitam), kayu sapan, rempah-rempah (termasuk lada), dan kemenyan, sementara itu menurut berita dari sumber negeri Arab, komoditas yang diperdagangkan dan berasal dari Kedatuan Sriwijaya pada masa itu adalah Cengkeh, Pala, Kapulaga, Pinang, Kayu Gaharu, Kayu Sapan, rempah-rempah, Penyu, Emas, Perak, dan Lada. Komoditas seperti Penyu, Kayu Gaharu, Kemenyan, Lada, Pinang dan Timah merupakan komoditas yang relatif banyak dihasilkan di Pulau Bangka. Lada (Piper ningrum) di Pulau Bangka dikenal dengan sebutan Sahang (Lada berbulir besar dengan kadar kepedasan tinggi).
Masyarakat Pulau Bangka, telah mengenal Sahang atau Lada secara turun temurun, bukan hanya sekedar produk perkebunan akan tetapi meluas terkait budaya dan peradaban masyarakat. Berdasarkan Laporan Boogart Tahun 1803 dalam Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Bangka 21, hal.51-52: lihat juga Bregman (1940) hal.12-13. ANRI Bangka 3 B/4, Laporan umum 1851 menyebutkan Lada tumbuh di Belo (Heidhues,2008:103). Dari beberapa catatan di atas dapat disimpulkan bahwa tanaman Lada sudah menjadi komoditas penting dari Pulau Bangka bahkan jauh sebelumnya, sejak masa Sriwijaya pada abad 7 Masehi. Di samping menghasilkan Lada Pulau Bangka juga menghasilkan Kayu Wangi species gonystylus bancanus yang lebih wangi dari gaharu atau aquilaria (Thymelaeaceae) yang sangat laku di pasaran negeri Persia.
Seiring dengan mulai dieksploitasinya Timah karena harga Timah di pasaran dunia meningkat dan Timah menjadi komoditas yang laku di pasaran dunia pada abad 18 Masehi, kebijakan kesultanan Palembang untuk wilayah Pulau Bangka diubah dan lebih dikembangkan pada sektor pertambangan Timah, sehingga lambat laun tanaman Lada mulai ditinggalkan dan penduduk Pulau Bangka mulai beralih ke sektor pertambangan Timah dengan dibukanya parit-parit penambangan Timah dengan tekhnologi sederhana melalui sistem pelubangan berpindah (tebok=lubang dan alih=pindah atau geser, yang menjadi toponimi geografi Tobo-alih=Toboali). Baru beberapa abad kemudian yaitu sekitar abad 19 Masehi, tanaman Lada kembali diperkenalkan bagi penduduk Pulau Bangka dan Lada kembali memasuki era kejayaannya di Pulau Bangka. Di Bangka ada ungkapan Peperduur (semahal Lada), Lada atau Sahang (Lada berbulir besar) memberi banyak uang ke tangan seluruh penduduk pulau Bangka (Residen Hooyer 1931), Lada sebagai tanaman rakyat (smallholding) yang paling penting di Bangka, berkat Sahang atau Lada kemakmuran dan kesejahteraanpun meningkat, jumlah orang Bangka yang menunaikan ibadah haji pada Tahun 1914 lebih dari 200 orang dan meningkat pada Tahun 1926/1927 menjadi 500 orang dan lebih dari 600 orang pada Tahun 1928 (Heidhues, 2008:107). Secara keseluruhan Lada memberikan kesejahteraan bagi penduduk pribumi. Residen Belanda Hooyer pada Tahun 1931 memperkirakan Lada memberikan banyak kesejahteraan bagi penduduk Bangka dibandingkan Timah.
Kawasan batin-batin di Pulau Bangka sebagai bagian dari wilayah patih atau pateh yang berpusat di Bangkakota yang telah terbentuk pada masa kesultanan Banten di Pulau Bangka, selanjutnya pada masa kesultanan Palembang ditetapkan menjadi daerah atau wilayah Sindang. Wilayah ini berada di perbatasan wilayah Kepungutan, dengan tugas utama penduduknya adalah menjaga perbatasan dari ancaman dan serangan musuh. Di Pulau Bangka tugas utama wilayah Sindang adalah mengamankan pemukiman penduduk dan pengamanan parit-parit penambangan Timah sebagai sumber kekayaan Kesultanan Palembang Darussalam. Menurut Husni Rahim (1998) sebagaimana dikutip Fakhriati, daerah Sindang adalah daerah perbatasan dengan daerah Kepungutan. Daerah Sindang ini mengakui sultan, tapi mereka diberi kebebasan mengatur daerahnya sendiri. Daerah Sindang disebut juga daerah sekutu dipimpin oleh seorang depati (raja kecil) yang bebas (vryheren), tidak diberi pajak dan tidak pula membayar upeti, tetapi berkewajiban melindungi perbatasan daerah kesultanan dari serbuan musuh dari luar. Baru kemudian, kepada daerah Sindang diwajibkan tiban-tukon sebagai tanda raja. Dalam peraturan hukum, daerah Sindang diperkenankan memiliki peraturan perundang-undangan sendiri, misalnya “Úndang-Undang Sindang Merdika” (Fakhriati, 2010:94). Sindang Mardika disusun berdasarkan ketentuan lama yang sudah berlaku pada masyarakat Bangka sejak masa Majapahit. Pada Tahun 1667 Masehi diterbitkan dan diberlakukanlah hukum adat untuk Pulau Bangka yang dinamai dengan Undang Undang Sindang Mardika, berisi sekitar 45 pasal, dalam ketentuan pada masing-masing pasal dijelaskan tentang sanksi hukum berupa denda yang harus dibayarkan kepada pihak yang dirugikan dan kepada kepala-kepala rakyat sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sebagai pusat pengaturan Undang Undang Sindang Mardika di Pulau Bangka awalnya berada di Bangkakota.
Sultan Abdurrahman kemudian digantikan oleh putranya yaitu Sultan Muhammad Mansyur Jayo Ing Lago (memerintah Tahun 1706-1716). Pada Tahun 1709, sultan telah memerintahkan orang-orang Melayu dan Cina untuk membayar upeti dalam bentuk Timah (Encyclopedia van Nederlandsch-Indie, Vol. I, The Hague: Martinus Nijhoff, 1917, hlm. 35). Selanjutnya sultan juga membuat ketentuan, bahwa mereka yang kawin (pribumi Bangka) harus menyerahkan 10 kg. Timah kepada Sultan, sebagai tanda tunduk dan patuh (Sujitno, 1996:59). Pembayaran pajak dengan menggunakan barang seperti Timah disebut dengan sistem Tiban. Sultan Muhammad Mansyur Jayo Ing Lago kemudian digantikan oleh adiknya yaitu Sultan Agung Komaruddin Sri Teruno (memerintah Tahun 1716-1724 Masehi). Pengangkatan Sultan Agung Komaruddin Sri Teruno menimbulkan konflik dengan terusirnya putra Sultan Muhammad Mansyur Jayo Ing Lago yaitu Mahmud Badaruddin I dan Anom Alimuddin keluar dari Kesultanan Palembang.
Dalam rangka merebut kembali kekuasaan atas Kesultanan Palembang Darussalam: ”kemudian dari itu maka ratu Mahmud Badaruddinpun berangkat di dalam Hijrah an-Nabi salla ‘Illahu ‘alaihi wa-sallama as-sanat 1127 dan tahun Holanda 1717” (Wieiringa, 1990:82), Mahmud Badaruddin dari Johor singgah di Bangkakota (dan tinggal sekitar Tiga bulan) untuk mempersiapkan peralatan perang dan memperbaiki kapalnya (18 kapal milik Sultan dan 40 kapal milik Daeng Berani) sebelum menyerang pusat kekuasaan Kesultanan Palembang. Selama di Bangkakota mulailah dilakukan penelitian terhadap kandungan Timah di pesisir Barat pulau Bangka.
Dalam Semaian 2 Carita Bangka, E.P Wieringa 1990:83 disebutkan:… Syahdan adalah tempat sultan ratu Mahmud Badaruddin di Bangka-Kota tersebut tadi tetapi perahunya Wan Akub bersama-sama saudaranya Wan Sirin dan Wan Sabar belum sampai sebab anyut masuk di dalam sungai Ulin. Maka di situ Wan Akub melihat banyak siamang di pinggir itu sungai, lantas dia orang pikir tentu ada banyak timah sebab dia orang sudah biasa melihat di tanah Johor orang Melayu dan Cina dari hal pekerjaan itu timah. Dengan sebab itu dia orang sudah coba gali di pinggir tebing sungai itu. Maka kebetulan lantas dapat banyak timah. Maka dia ambil sekadarnya buat contoh bawa di dalam perahunya. Kemudian tempoh dia ketemu menghadap sultan Mahmud Badaruddin di Bangka-Kota, lantas dipersembahkannya hal yang dia sudah dapat itu batu timah di sungai Ulin. Maka baginda pun amat sukanya serta baginda pun menyuruhlah Wan Akub memeriksa bagaimana Dia punya pengetahuan amat sukanya lagi di atas itu pekerjaan di mana-mana bersama-sama patih-patih dan batin-batin yang mana dipercayakan oleh baginda sultan buat memeriksa itu dengan hal setengah bersembunyi di mana-mana tiap-tiap sungai dan paya. (Bersambung/***).