Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Bagaimana Posisi Oknum Polisi & PT Timah? Tragedi Tambang Pondi

Bukti Keterlibatan Oknum Polisi.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Ini tantangan bagi Polda Bangka Belitung (Babel).  Penetapan 5 tersangka dari kalangan swasta dalam tragedi eks tambang Pondi hingga melayangnya 7 nyawa, tampaknya masih belum komprehensif.  

Karena indikasi keterlibatan oknum polisi berinisial Fa dari Polres Bangka serta peran PT Timah Tbk --dalam pembiaran penambangan illegal itu-- semakin tegas dan nyata.  Sementara, hingga saat ini oknum polisi masih bebas berkeliaran termasuk dari PT Timah juga belum ada yang terjerat menjadi tersangka.

Fakta Terseretnya Oknum Polisi?

Untuk keterlibatan oknum polisi, sebelumnya meski dibantah, pihak tersangka Sarpuji Sayuti, justeru langsung menyodorkan bukti. Bukti tersebut sangat menarik, yakni berupa kwitansi pembayaran rental alat berat kepada sang oknum Fathor Rahman.  Kemunculan dari kwitansi atau slip pengiriman uang BRI itu tentu saja mematahkan pembelaan dari sang oknum tersebut. 

“Silahkan saja pihak oknumnya membantah sekeras-kerasnya atas dugaan keterlibatanya. Yang jelas kesaksian klien kami bukan kesaksian yang asal-asal tuduh. Tapi telah dibarengi dengan bukti yang kuat,” kata penasehat hukum (PH) Suwanto  Kahir dari tersangka Sarpuji Sayuti. 

Kwitansi dimaksud tertera lengkap atas pengiriman  uang dari tersangka Sarpuji Sayuti kepada Fathor Rahman. Tanggal 7 bulan Januari 2026, yang berlangsung sekitar pukul 13.29 WIB. Atau tepatnya 30 hari sebelum terjadi laka tambang maut itu.   

Dikatakan Suwanto pembayaran tersebut sebesar Rp 20 juta untuk rental alat berat.  Tertulis di kwitansi tersebut berita (remaks) berupa rental alat berat. “Ini bukti transfer ke rekening Fathor dari klien kami, untuk pembayaran rental PC selama 200 jam,” ungkapnya gamlang.

Bukti ini  katanya sudah dikantongi pihak penyidik di Ditreskrimsus Polda Babel. Diperkuat lagi dengan kesaksian dari mekanik Andi Novianto. 

''Jadi kurang kuat apalagi bukti seperti ini,” ucap seraya menyodorkan kwitansi dimaksud.

Keberadaan bukti yang sudah kuat itu, dia juga mengkritisi pihak Polda -terutama Bid Propam- yang terkesan lamban menindak tegas oknum Fa yang berdinas di Polres Bangka. 

“Kalau pihak Polda menyatakan tidak ada keterlibatan Fatur, karena kurang alat bukti. Sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal, bukti dan saksi sudah jelas mengarah ke oknum dimaksud,” bebernya.

Sebelumnya  tim  PH dari oknum Fa telah angkat bicara dengan membantah atas tuduhan keterlibatan klien.  Bagi PH  tuduhan yang dilayangkan pihak tersangka Sarpuji dan  mekanik Andi Novianto  adalah fitnah. Pasalnya tidak ada bukti terang dan kongrit yang mengarah kepada klien. 

“Perlu digaris bawahi bahwa -tuduhan- atas kepemilikan barang harus atau wajib dibuktikan melalui dokumen sah yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Yang mana menerbitkan dokumen kepemilikan tersebut untuk mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal,” kata Apriadi yang didampingi Yuly Prasetia Utomo.

Bahwa  pengakuan Andi Novianto yang dinilainya berisi tudingan itu, sangat merugikan klien.  “Tuduhan AN tersebut sangat membuat klien kami tertuduh atau fitnah.  Mengingat yang disampaikan AN itu -di BAP- bukan fakta di tempat kejadian,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan