Kerugian Negara Pulih Dalam Tipikor BWS Babel? Bagaimana Tuntutan & Vonis?
Para Terdakwa Tipikor BWS.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kerugian negara dalam kasus Tipikor pemeliharaan rutin Satker OP dan pemeliharaan SDA dan Balai Wilayah Sungai (BWS) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Babel tahun 2023 sampai 2024, nyaris pulih total.
Hal ini setelah kabar teranyar ada pengembalian Rp 1,1 Miliar dari para terdakwa.
"Ada pengembalian Rp 1,1 miliar. Sehingga, dari proses penanganan perkara ini, kita ataupun Kejaksaan sudah dapat dan berhasil melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp8.659.555.125. Itu yang kita lakukan, ya," ujar Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, S.H., M.H. didampingi Kasi Intel, Freddy Oslan Parningatan, S.H., M.H., Kamis 26 Februari 2026, lalu.
Dalam pelaksanaan penuntutan kasus ini dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bangka bersama dengan Kejati Babel.
Dengan fakta ini berarti, upaya memulihkan kerugian negara dalam pelaksanaan penegakan hukum terkait penanganan tindak pidana korupsi yang ada di BWS sudah nyaris penuh. Soalnya Dari Rp9 miliar total kerugian negara, sudah kembali di tahap awal Rp 7,3 miliar. Sehingga total sudah 8,6 miliar.
Pengembalian uang negara ini tentu akan menjadi pertimbangan penuntut umum dan hakim mengenai hukuman pidananya.
''Sambil menunggu hasil putusan pengadilan. Apa putusan dari majelis hakim, itu yang akan kita laksanakan dalam tahap eksekusi terkait uang titipan ataupun uang pengembalian kerugian keuangan negara. Ini harus dijelaskan supaya jangan masyarakat bingung," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini 5 orang jadi terdakwa dengan modus, menurut JPU berupa penggunaan perusahaan pinjaman untuk pembuatan dokumen fiktif, menyerahkan pekerjaan swakelola kepada pihak lain tanpa pelaksanaan sesuai ketentuan dan mengalihkan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara dirugikan Rp 9.227.236.069.
Diungkapkan juga kerugian negara sebesar itu telah dinikmati para terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dengan masing-masing jatah:
1) Susi Hariany (Kepala Balai) Rp 810.000.000.
2) Onang Adiluhung (PPK) Rp 2.002.500.000.
3) Rudy Susilo (Kasatker) Rp 1.460.000.
4) Mohamad Setiadi Akbar (PPK) Rp 711.190.000.
5) Kalbadri (Kasatker) Rp 265.000.000.